Penandatanganan Bar Pajak Pusat Semester II Tahun 2024

Keterangan Gambar : foto suasana saat acara
pekanbaru.24.01.25- Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara (KPPN) Pekanbaru beserta jajarannya, Kepala KPP Senapelan dan jajarannya dan Plh.Kepala BPKAD Provinsi Riau sdr. Ispan Syahputra M.Si menghadiri acara penandatanganan Berita Acara Rekonsiliasi (BAR) Pajak Pusat Periode Semester II Tahun 2024 yang dilaksanakan di Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Provinsi Riau, di Pekanbaru pada hari Jumat tanggal 24 Januari 2025.
Berita Acara Rekonsiliasi Pajak merupakan hasil rekonsiliasi antara Pemerintah Provinsi Riau, Kepala KPP Pratama senapelan, KPP Pratama Tampan, serta (KPPN) Wilayah Provinsi Riau mengenai kesesuaian jumlah pajak yang telah dipotong/dipungut dengan jumlah pajak yang telah disetor ke kas negara oleh Bendahara Umum Daerah Provinsi Riau.
Dalam pertemuan Plh.Kepala BPKAD Provinsi Riau menjelaskan mengapa BAR ini penting untuk dilakukan. “Berita Acara Rekonsiliasi Pajak merupakan persyaratan dalam penyaluran Dana Bagi Hasil Pajak Bumi Bangunan (PBB) dan Pajak Penghasilan (PPh) sesuai KMK-211/PMK.07/2022 Tahun 2022,”.
“Kegiatan ini juga sebagai bentuk sinergi antar kementerian dan pemerintah daerah dalam mendukung optimalisasi penerimaan pajak di lingkungan pemerintahan Provinsi Riau,”.
Berita Terkait
- BPKAD Riau Gelar Forum Konsultasi Publik 0
- BPKAD Provinsi Riau melakukan kegiatan Sinkronisasi dan Percepatan Penyusunan Laporan Keuangan Pemerintah Provinsi Riau T.A. 20240
- BPKAD Riau Raih Dua Penghargaan KI Riau Award 20240
- Dukung Sistem Pengumpulan Zakat, BPKAD Riau Terima Penghargaan dari Baznas 0
- BPKAD PROVINSI RIAU DIKUNJUNGI TIM KI RIAU 0