BPKAD Provinsi Riau Menerima Kunjungan Kerja Pansus DPRD Kabupaten Kepulauan Meranti Tentang Ranperda Pengelolaan Keuangan Daerah
Keterangan Gambar : foto suasana saat acara
Pekanbaru.28.03.2023- Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah Provinsi Riau menerima Kunjungan Kerja Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Kepulauan Meranti pada hari Selasa tanggal 28 Maret 2023 di Aula BPKAD Provinsi Riau. Kunjungan Kerja tersebut diterima oleh Kepala Bidang Perbendaharaan dan Kas Daerah, Afdillah Arifin, S.E., M.M., dan Sub Koordinator Pengelola Kas Daerah, Raja Romulus, S.T. Sedangkan dari Pansus DPRD Kabupaten Bengkalis dihadiri oleh Iskandar Budiman, S.E., M.IP., Ardiansyah, S.H., M.Si., Darsini, S.M., Eka Yusnita, S.H., Cun Cun, S.E., M.Si., H. Hatta, Dr. Hafizan, S.E., M.IP.
Pada kesempatan pertama, Pansus DPRD Kabupaten Kepulauan Meranti menyampaikan maksud dan tujuan kegiatan yakni dalam rangka penyusunan Rancangan Peraturan Daerah tentang Pengelolaan Keuangan Daerah. Kegiatan penyusunan Ranperda tersebut merupakan amanat dari ketentuan Pasal 3 huruf a Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 77 Tahun 2020 tentang Pedoman Teknis Pengelolaan Keuangan Daerah. Meskipun diamanatkan untuk ditetapkan paling lama tahun 2022, DPRD Kabupaten Kepulauan Meranti berkomitmen menetapkan Ranperda menjadi Perda pada tahun 2023. Selanjutnya DPRD Kabupten Kepulauan Meranti menyampaikan muatan lokal atau kebutuhan hukum daerah yang dimuat dalam Ranperda Pengelolaan Keuangan Daerah.
Kepala Bidang Perbendaharaan dan Kas Daerah menyampaikan bahwa Pemerintah Provinsi Riau terlebih dahulu menetapkan beberapa kebijakan dan regulasi terkait dengan implementasi Permendagri Nomor 77 Tahun 2020. Kebijakan ini ditempuh untuk mengatasi persoalan konkret yang dihadapi Pemprov Riau dalam pelaksanaan pengelolaan keuangan daerah sebagai akibat dari ditetapkannya Permendagri Nomor 77 Tahun 2020. Kebijakan tersebut adalah dengan menerbitkan Surat Gubernur Nomor900/BPKAD/433 tanggal 23 Februari 2021 Hal Pedoman Teknis Pengelolaan Keuangan Satuan Kerja Pemerintah Daerah. Kemudian Pemprov Riau juga telah menetapkan Peraturan Gubernur Nomor 8 Tahun 2022 tentang Sistem dan Prosedur Pengelolaan Keuangan Daerah pada tanggal 14 Februari 2022. Sedangkan Ranperda Pengelolaan Keuangan Daerah telah disampaikan kepada DPRD Provinsi Riau untuk dijadikan Program Legislasi Daerah Tahun 2022. Beberapa muatan lokal yang dimuat dalam Ranperda antara lain terkait dengan implementasi transaksi non tunai dan penetapan pejabat pengelola keuangan daerah.
Pada kegiatan kunker DPRD Kabupaten Kepulauan Meranti tersebut juga menjadi momen bertukar pikiran dan informasi mengenai pelaksanaan pengelolaan keuangan daerah untuk mencapai kemajuan daerah.
Penulis : Andy GP
Berita Terkait
- Penyampaian Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD) Provinsi Riau Unaudited TA 20220
- Kepala BPKAD Provinsi Riau, Indra, SE, M.Si, MM mengikuti kegiatan tahapan presentasi Anugerah Tinarbuka Komisi Informasi Pusat RI0
- Penghargaan Pegawai Berkinerja Terbaik Semester II Tahun 2022 di Lingkungan BPKAD Provinsi Riau0
- Halal Bi halal Keluarga Besar BPKAD Provinsi Riau0
- Forum PD (Perangkat Daerah) terkait Penyusunan Renja Tahun 20240