Bidang Pengelolaan Barang Milik Daerah

By Reymond Febrian A 19 Mei 2019, 16:10:32 WIB

Kabid. Pengelolaan Barang Milik Daerah

Tugas

Melakukan koordinasi, fasilitasi dan evaluasi pada Subbidang Penatausahaan Barang Milik Daerah, Subbidang Pemanfaatan dan Pengamanan Barang Milik Daerah, dan Subbidang Pemindahtanganan, Pemusnahan dan Penghapusan Barang Milik Daerah.

Fungsi

  • Penyusunan program kerja dan rencana operasional pada Bidang Pengelolaan Barang Milik Daerah;
  • Penyelenggaraan pelaksanaan koordinasi, fasilitasi dan memeriksa hasil pelaksanaan tugas di lingkungan Bidang Pengelolaan Barang Milik Daerah;
  • Penyelenggaraan pemantauan, evaluasi dan pelaporan pelaksanaan tugas sesuai dengan tugas yang telah dilaksanakan kepada kepala Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah; dan
  • Pelaksanaan tugas kedinasan lain yang diberikan pimpinan sesuai tugas dan fungsinya

Kasubbid. Penatausahaan Barang Milik Daerah

Tugas

  • Merencanakan program/kegiatan dan penganggaran pada Subbidang Penatausahaan Barang Milik Daerah;
  • Membagi tugas, membimbing, memeriksa dan menilai hasil pelaksanaan tugas bawahan pada Subbidang Penatausahaan Barang Milik Daerah;
  • Melaksanakan proses penyusunan Rencana Kebutuhan Barang Milik Daerah;
  • Melaksanakan proses penyusunan penetapan status penggunaan barang milik daerah;
  • Melaksanakan pendataan/inventarisasi dan penyusunan laporan barang milik daerah;
  • Mengumpulkan, menyusun dan meneliti daftar rekapitulasi hasil pengadaan dan pemeliharaan barang milik daerah;
  • Mengumpulkan, menyusun dan meneliti laporan daftar inventarisasi barang dan rekapitulasi daftar inventarisasi barang milik daerah;
  • Melakukan pemantauan, evaluasi dan membuat laporan pelaksanaan tugas dan kegiatan pada Subbidang Penatausahaan Barang Milik Daerah; dan
  • Melaksanakan tugas kedinasan lain yang diberikan atasan sesuai tugas dan fungsinya.

Kasubid. Pemanfaatan dan Pengamanan Barang Milik Daerah

Tugas

  • Merencanakan program/kegiatan dan penganggaran pada Subbidang Pemanfaatan dan Pengamanan Barang Milik Daerah;
  • Membagi tugas, membimbing, memeriksa dan menilai hasil pelaksanaan tugas bawahan pada Pemanfaatan dan Pengamanan Barang Milik Daerah;
  • Melaksanakan proses penetapan penggunaan dan pemanfaatan barang milik daerah;
  • Melaksanakan proses pengamanan dan pemeliharaan barang milik daerah pada pengelola barang;
  • Melakukan pembinaan, pengawasan dan pengendalian barang milik daerah;
  • Menyimpan seluruh dokumen asli kepemilikan barang milik daerah Pemerintah Provinsi;
  • Mengelola dan mengoptimalkan barang milik daerah;
  • Melakukan pemantauan, evaluasi dan membuat laporan pelaksanaan tugas dan kegiatan pada Subbidang Pemanfaatan dan Pengamanan Barang Milik Daerah; dan
  • Melaksanakan tugas kedinasan lain yang diberikan atasan sesuai tugas dan fungsinya.

Kasubbid. Pemindahtanganan, Pemusnahan dan Penghapusan Barang Milik Daerah

Tugas

  • Merencanakan program/kegiatan dan penganggaran pada Subbidang Pemindahtanganan, Pemusnahan dan Penghapusan Barang Milik Daerah;
  • Membagi tugas, membimbing, memeriksa dan menilai hasil pelaksanaan tugas bawahan pada Subbidang Pemindahtanganan, Pemusnahan dan Penghapusan Barang Milik Daerah;
  • Melaksanakan proses penilaian barang milik daerah;
  • Melaksanakan proses pemindahtanganan barang milik daerah;
  • Melaksanakan proses pemusnahan barang milik daerah
  • Melaksanakan proses penghapusan barang milik daerah;
  • Menyiapkan bahan dan data Tuntutan Ganti Rugi terkait barang milik daerah;
  • Melakukan pemantauan, evaluasi dan membuat laporan pelaksanaan tugas dan kegiatan pada Subbidang Pemindahtanganan, Pemusnahan dan Penghapusan Barang Milik Daerah;
  • Melaksanakan tugas kedinasan lain yang diberikan atasan sesuai tugas dan fungsinya.