Bidang Akuntansi dan Pelaporan
Kabid. Akuntansi dan Pelaporan
Tugas
Melakukan koordinasi, fasilitasi dan evaluasi pada Subbidang Akuntansi dan Konsolidasi, Subbidang Analisa Data dan Pelaporan, dan Subbidang Pembinaan Akuntansi dan Pelaporan.
Fungsi
- Penyusunan program kerja dan rencana operasional pada Bidang Anggaran Daerah;
- Penyelenggaraan pelaksanaan koordinasi, fasilitasi dan memeriksa hasil pelaksanaan tugas di lingkungan Bidang Akuntansi dan Pelaporan;
- Penyelenggaraan pemantauan, evaluasi dan pelaporan pelaksanaan tugas sesuai dengan tugas yang telah dilaksanakan kepada kepala Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah; dan
- Pelaksanaan tugas kedinasan lain yang diberikan pimpinan sesuai tugas dan fungsinya.
Kasubbid. Akuntansi dan Konsolidasi
Tugas
- Merencanakan program/kegiatan dan penganggaran pada Subbidang Akuntansi dan Konsolidasi;
- Membagi tugas, membimbing, memeriksa dan menilai hasil pelaksanaan tugas bawahan pada Subbidang Akuntansi dan Konsolidasi;
- Menghimpun dan memvalidasi Surat Perintah Pencairan Dana Satuan Kerja Perangkat Daerah/Pejabat Pengelola Keuangan Dearah;
- Melakukan Jurnal Konsolidasi;
- Menyusun Laporan Realisasi Anggaran Bulanan dan Triwulanan Pemerintah Provinsi;
- Menyusun Laporan Realisasi Anggaran Semester Pertama dan prognosis Pemerintah Provinsi untuk 6 (enam) bulan berikutnya;
- Menganalisa jurnal memorial Satuan Kerja Perangkat Daerah/Perangkat Daerah atau Pejabat Pengelola Keuangan Daerah;
- Menyusun Laporan Realisasi Anggaran Pemerintah Provinsi dan Catatan atas Laporan Realisasi Anggaran;
- Menyusun Laporan Perubahan Sisa Anggaran Lebih Pemerintah Provinsi dan Catatan atas Laporan Perubahan Sisa Anggaran Lebih;
- Menyusun Neraca Pemerintah Provinsi dan Catatan atas Neraca;
- Mengkompilasi dan menyusun Laporan Keuangan Pemerintah Provinsi Riau dan Catatan Atas Laporan Keuangan;
- Melakukan pemantauan, evaluasi dan membuat laporan pelaksanaan tugas dan kegiatan pada Subbidang Akuntansi dan Konsolidasi; dan Melaksanakan tugas kedinasan lain yang diberikan atasan sesuai tugas dan fungsinya.
Kasubbid. Analisa Data dan Pelaporan
Tugas
- Merencanakan program/kegiatan dan penganggaran pada Subbidang Analisa Data dan Pelaporan;
- Membagi tugas, membimbing, memeriksa dan menilai hasil pelaksanaan tugas bawahan pada Subbidang Analisa Data dan Pelaporan;
- Melaksanakan pembinaan atas pelaksanaan akuntansi dan pelaporan pada entitas akuntansi;
- Menghimpun, verifikasi dan rekonsiliasi Surat Pertanggungjawaban Fungsional Bendahara;
- Menghimpun, verifikasi dan rekonsiliasi Laporan Realisasi Anggaran Bulanan dan Triwulanan Satuan Kerja Perangkat Daerah/Perangkat Daerah dan Pejabat Pengelola Keuangan Daerah;
- Menghimpun, verifikasi dan rekonsiliasi Laporan Realisasi Anggraan Semester Pertama dan Prognosis enam bulan berikutnya Satuan Kerja Perangkat Daerah/Perangkat Daerah dan Pejabat Pengelola Keuangan Daerah;
- Menghimpun dan menganalisa Kelengkapan Dokumen Jurnal Memorial;
- Menghimpun dan melakukan verifikasi Laporan Keuangan Satuan Kerja Perangkat Daerah/Perangkat Daerah dan Pejabat Pengelola Keuangan Daerah;
- Melakukan Rekonsiliasi Aset di Neraca dan Sistem Barang Milik Daerah;
- Menyusun Laporan Operasional Pemerintah Provinsi dan Catatan atas Laporan Operasional;
- Menyusun Laporan Perubahan Ekuitas Pemerintah Provinsi dan Catatan atas Laporan Perubahan Ekuitas;
- Menyusun Laporan Arus Kas Pemerintah Provinsi dan Catatan atas Laporan Arus Kas;
- Menyiapkan Peraturan Daerah tentang pertanggungjawaban Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah dan Peraturan Kepala Daerah tentang penjabaran pertanggung jawaban Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah;
- Menganalisa dan menyusun kebijakan, sistem dan prosedur akuntansi;
- Melakukan pemantauan, evaluasi dan membuat laporan pelaksanaan tugas dan kegiatan pada Subbidang Analisa Data dan Pelaporan; dan
- Melaksanakan tugas kedinasan lain yang diberikan atasan sesuai tugas dan fungsinya.
Kasubbid. Pembinaan Akuntansi dan Pelaporan
Tugas
- Penyusunan program kerja dan rencana operasional pada Bidang Anggaran Daerah;
- Penyelenggaraan pelaksanaan koordinasi, fasilitasi dan memeriksa hasil pelaksanaan tugas di lingkungan Bidang Akuntansi dan Pelaporan;
- Penyelenggaraan pemantauan, evaluasi dan pelaporan pelaksanaan tugas sesuai dengan tugas yang telah dilaksanakan kepada kepala Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah; dan
- Pelaksanaan tugas kedinasan lain yang diberikan pimpinan sesuai tugas dan fungsinya.