Bidang Akuntansi dan Pelaporan

By Reymond Febrian A 19 Mei 2019, 16:10:21 WIB

 

Kabid. Akuntansi dan Pelaporan

Tugas

Melakukan koordinasi, fasilitasi dan evaluasi pada Subbidang Akuntansi dan Konsolidasi, Subbidang Analisa Data dan Pelaporan, dan Subbidang Pembinaan Akuntansi dan Pelaporan.

Fungsi

  • Penyusunan program kerja dan rencana operasional pada Bidang Anggaran Daerah;
  • Penyelenggaraan pelaksanaan koordinasi, fasilitasi dan memeriksa hasil pelaksanaan tugas di lingkungan Bidang Akuntansi dan Pelaporan;
  • Penyelenggaraan pemantauan, evaluasi dan pelaporan pelaksanaan tugas sesuai dengan tugas yang telah dilaksanakan kepada kepala Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah; dan
  • Pelaksanaan tugas kedinasan lain yang diberikan pimpinan sesuai tugas dan fungsinya.

 


Kasubbid. Akuntansi dan Konsolidasi

Tugas

  • Merencanakan program/kegiatan dan penganggaran pada Subbidang Akuntansi dan Konsolidasi;
  • Membagi tugas, membimbing, memeriksa dan menilai hasil pelaksanaan tugas bawahan pada Subbidang Akuntansi dan Konsolidasi;
  • Menghimpun dan memvalidasi Surat Perintah Pencairan Dana Satuan Kerja Perangkat Daerah/Pejabat Pengelola Keuangan Dearah;
  • Melakukan Jurnal Konsolidasi;
  • Menyusun Laporan Realisasi Anggaran Bulanan dan Triwulanan Pemerintah Provinsi;
  • Menyusun Laporan Realisasi Anggaran Semester Pertama dan prognosis Pemerintah Provinsi untuk 6 (enam) bulan berikutnya;
  • Menganalisa jurnal memorial Satuan Kerja Perangkat Daerah/Perangkat Daerah atau Pejabat Pengelola Keuangan Daerah;
  • Menyusun Laporan Realisasi Anggaran Pemerintah Provinsi dan Catatan atas Laporan Realisasi Anggaran;
  • Menyusun Laporan Perubahan Sisa Anggaran Lebih Pemerintah Provinsi dan Catatan atas Laporan Perubahan Sisa Anggaran Lebih;
  • Menyusun Neraca Pemerintah Provinsi dan Catatan atas Neraca;
  • Mengkompilasi dan menyusun Laporan Keuangan Pemerintah Provinsi Riau dan Catatan Atas Laporan Keuangan;
  • Melakukan pemantauan, evaluasi dan membuat laporan pelaksanaan tugas dan kegiatan pada Subbidang Akuntansi dan Konsolidasi; dan Melaksanakan tugas kedinasan lain yang diberikan atasan sesuai tugas dan fungsinya.

Kasubbid. Analisa Data dan Pelaporan

Tugas

  • Merencanakan program/kegiatan dan penganggaran pada Subbidang Analisa Data dan Pelaporan;
  • Membagi tugas, membimbing, memeriksa dan menilai hasil pelaksanaan tugas bawahan pada Subbidang Analisa Data dan Pelaporan;
  • Melaksanakan pembinaan atas pelaksanaan akuntansi dan pelaporan pada entitas akuntansi;
  • Menghimpun, verifikasi dan rekonsiliasi Surat Pertanggungjawaban Fungsional Bendahara;
  • Menghimpun, verifikasi dan rekonsiliasi Laporan Realisasi Anggaran Bulanan dan Triwulanan Satuan Kerja Perangkat Daerah/Perangkat Daerah dan Pejabat Pengelola Keuangan Daerah;
  • Menghimpun, verifikasi dan rekonsiliasi Laporan Realisasi Anggraan Semester Pertama dan Prognosis enam bulan berikutnya Satuan Kerja Perangkat Daerah/Perangkat Daerah dan Pejabat Pengelola Keuangan Daerah;
  • Menghimpun dan menganalisa Kelengkapan Dokumen Jurnal Memorial;
  • Menghimpun dan melakukan verifikasi Laporan Keuangan Satuan Kerja Perangkat Daerah/Perangkat Daerah dan Pejabat Pengelola Keuangan Daerah;
  • Melakukan Rekonsiliasi Aset di Neraca dan Sistem Barang Milik Daerah;
  • Menyusun Laporan Operasional Pemerintah Provinsi dan Catatan atas Laporan Operasional;
  • Menyusun Laporan Perubahan Ekuitas Pemerintah Provinsi dan Catatan atas Laporan Perubahan Ekuitas;
  • Menyusun Laporan Arus Kas Pemerintah Provinsi dan Catatan atas Laporan Arus Kas;
  • Menyiapkan Peraturan Daerah tentang pertanggungjawaban Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah dan Peraturan Kepala Daerah tentang penjabaran pertanggung jawaban Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah;
  • Menganalisa dan menyusun kebijakan, sistem dan prosedur akuntansi;
  • Melakukan pemantauan, evaluasi dan membuat laporan pelaksanaan tugas dan kegiatan pada Subbidang Analisa Data dan Pelaporan; dan
  • Melaksanakan tugas kedinasan lain yang diberikan atasan sesuai tugas dan fungsinya.

Kasubbid. Pembinaan Akuntansi dan Pelaporan

Tugas

  • Penyusunan program kerja dan rencana operasional pada Bidang Anggaran Daerah;
  • Penyelenggaraan pelaksanaan koordinasi, fasilitasi dan memeriksa hasil pelaksanaan tugas di lingkungan Bidang Akuntansi dan Pelaporan;
  • Penyelenggaraan pemantauan, evaluasi dan pelaporan pelaksanaan tugas sesuai dengan tugas yang telah dilaksanakan kepada kepala Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah; dan
  • Pelaksanaan tugas kedinasan lain yang diberikan pimpinan sesuai tugas dan fungsinya.