Bidang Anggaran Daerah
KEPALA BIDANG ANGGARAN DAERAH
Tugas
Melakukan koordinasi, fasilitasi dan evaluasi pada subbidang penyusunan anggaran, Subbidang Evaluasi dan Pengendalian Anggaran, dan Subbidang Fasilitasi dan Pembinaan Anggaran;
Fungsi
- Penyusunan program kerja dan rencana operasional pada Bidang Anggaran Daerah;
- Penyelenggaraan pelaksanaan koordinasi, fasilitasi dan memeriksa hasil pelaksanaan tugas di lingkungan Bidang Anggaran Daerah;
- Penyelenggaraan pemantauan, evaluasi dan pelaporan pelaksanaan tugas sesuai dengan tugas yang telah dilaksanakan kepada kepala Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah; dan
- Pelaksanaan tugas kedinasan lain yang diberikan pimpinan sesuai tugas dan fungsinya.
Kasubbid. Penyusunan Anggaran
Tugas
- Merencanakan program/kegiatan dan penganggaran pada Subbidang Penyusunan Anggaran;
- Membagi tugas, membimbing, memeriksa dan menilai hasil pelaksanaan tugas bawahan pada Subbidang Penyusunan Anggaran;
- Melaksanakan review atas usulan rencana kerja dan anggaran Satuan Kerja Perangkat Daerah/Perangkat Daerah dan Pejabat Pengelola Keuangan Daerah;
- Melakukan verifikasi dan evaluasi rancangan anggaran kas pendapatan dan belanja Satuan Kerja Perangkat Daerah/Perangkat Daerah dan Pejabat Pengelola Keuangan Daerah;
- Melaksanakan penyusunan dokumen Rancangan Anggaran Pendapatan Belanja Daerah dan Rancangan Perubahan Anggaran Pendapatan Belanja Daerah;
- Melakukan pemantauan, evaluasi dan membuat laporan pelaksanaan tugas kegiatan pada Subbidang Penyusunan Anggaran;
- Melaksanakan tugas kedinasan lain yang diberikan atasan sesuai tugas dan fungsinya.
Kasubbid. Evaluasi dan Pengendalian Anggaran
Tugas
- Merencanakan program/kegiatan dan penganggaran pada Subbidang Evaluasi dan Pengendalian Anggaran;
- Membagi tugas, membimbing, memeriksa dan menilai hasil pelaksanaan tugas bawahan pada Subbidang Evaluasi dan Pengendalian Anggaran;
- Menyelenggarakan pengendalian Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah;
- Menyiapkan bahan pengesahan Dokumen Pelaksanaan Anggaran dan Dokumen Perubahan Pelaksanaan Anggaran;
- Menyiapkan dan menyusun pergeseran Anggaran Pendapatan dan Belanja;
- Menyiapkan bahan dan analisis usulan revisi Dokumen Pelaksanaan Anggaran Lanjutan;
- Melakukan pemantauan, evaluasi dan membuat laporan pelaksanaan tugas kegiatan pada Subbidang Evaluasi dan Pengendalian Anggaran; melaksanakan tugas kedinasan lain yang diberikan atasan sesuai tugas dan fungsinya
Kasubbid. Fasilitas dan Pembinaan Anggaran
Tugas
- Merencanakan program/kegiatan dan penganggaran pada Subbidang Fasilitasi dan Pembinaan Anggaran;
- Membagi tugas, membimbing, memeriksa danmenilai hasil pelaksanaan tugas bawahan pada Subbidang Fasilitasi dan Pembinaan Anggaran;
- Melaksanakan evaluasi Rancangan Peraturan Daerah tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten/Kota dan Rancangan Peraturan Kepala Daerah tentang Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah;
- Menyiapkan bahan untuk pelaksanaan monitoring dan evaluasi tindak alnjut atas Keputusan Gubernur tentang Hasil Evaluasi Rancangan Peraturan Kepala Daerah tentang Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah;
- Melaksanakan fasilitasi terkait pengelolaan anggaran Kabupaten/Kota;
- Melakukan pembinaan dan fasilitasi pengelolaan dana yang bersumber dari Pemerintah Pusat dan Pemerintah Provinsi kepada Pemerintah Kabupaten/Kota;
- Menghimpun dan mengolah data anggaran Kabupaten/Kota;
- Melakukan pemantauan, evaluasi dan membuat laporan pelaksanaan tugas dan kegiatan pada Subbidang Fasilitasi dan Pembinaan Anggaran
- Melaksanakan tugas kedinasan lain yang diberikan atasan sesuai tugas dan fungsinya.