Bidang Anggaran Daerah

By Reymond Febrian A 19 Mei 2019, 16:09:57 WIB

KEPALA BIDANG ANGGARAN DAERAH

Tugas

Melakukan koordinasi, fasilitasi dan evaluasi pada subbidang penyusunan anggaran, Subbidang Evaluasi dan Pengendalian Anggaran, dan Subbidang Fasilitasi dan Pembinaan Anggaran;

Fungsi

  • Penyusunan program kerja dan rencana operasional pada Bidang Anggaran Daerah;
  • Penyelenggaraan pelaksanaan koordinasi, fasilitasi dan memeriksa hasil pelaksanaan tugas di lingkungan Bidang Anggaran Daerah;
  • Penyelenggaraan pemantauan, evaluasi dan pelaporan pelaksanaan tugas sesuai dengan tugas yang telah dilaksanakan kepada kepala Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah; dan
  • Pelaksanaan tugas kedinasan lain yang diberikan pimpinan sesuai tugas dan fungsinya.

Kasubbid. Penyusunan Anggaran

Tugas

  • Merencanakan program/kegiatan dan penganggaran pada Subbidang Penyusunan Anggaran;
  • Membagi tugas, membimbing, memeriksa dan menilai hasil pelaksanaan tugas bawahan pada Subbidang Penyusunan Anggaran;
  • Melaksanakan review atas usulan rencana kerja dan anggaran Satuan Kerja Perangkat Daerah/Perangkat Daerah dan Pejabat Pengelola Keuangan Daerah;
  • Melakukan verifikasi dan evaluasi rancangan anggaran kas pendapatan dan belanja Satuan Kerja Perangkat Daerah/Perangkat Daerah dan Pejabat Pengelola Keuangan Daerah;
  • Melaksanakan penyusunan dokumen Rancangan Anggaran Pendapatan Belanja Daerah dan Rancangan Perubahan Anggaran Pendapatan Belanja Daerah;
  • Melakukan pemantauan, evaluasi dan membuat laporan pelaksanaan tugas kegiatan pada Subbidang Penyusunan Anggaran;
  • Melaksanakan tugas kedinasan lain yang diberikan atasan sesuai tugas dan fungsinya.

Kasubbid. Evaluasi dan Pengendalian Anggaran

Tugas

  • Merencanakan program/kegiatan dan penganggaran pada Subbidang Evaluasi dan Pengendalian Anggaran;
  • Membagi tugas, membimbing, memeriksa dan menilai hasil pelaksanaan tugas bawahan pada Subbidang Evaluasi dan Pengendalian Anggaran;
  • Menyelenggarakan pengendalian Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah;
  • Menyiapkan bahan pengesahan Dokumen Pelaksanaan Anggaran dan Dokumen Perubahan Pelaksanaan Anggaran;
  • Menyiapkan dan menyusun pergeseran Anggaran Pendapatan dan Belanja;
  • Menyiapkan bahan dan analisis usulan revisi Dokumen Pelaksanaan Anggaran Lanjutan;
  • Melakukan pemantauan, evaluasi dan membuat laporan pelaksanaan tugas kegiatan pada Subbidang Evaluasi dan Pengendalian Anggaran; melaksanakan tugas kedinasan lain yang diberikan atasan sesuai tugas dan fungsinya

Kasubbid. Fasilitas dan Pembinaan Anggaran

Tugas

  • Merencanakan program/kegiatan dan penganggaran pada Subbidang Fasilitasi dan Pembinaan Anggaran;
  • Membagi tugas, membimbing, memeriksa danmenilai hasil pelaksanaan tugas bawahan pada Subbidang Fasilitasi dan Pembinaan Anggaran;
  • Melaksanakan evaluasi Rancangan Peraturan Daerah tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten/Kota dan Rancangan Peraturan Kepala Daerah tentang Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah;
  • Menyiapkan bahan untuk pelaksanaan monitoring dan evaluasi tindak alnjut atas Keputusan Gubernur tentang Hasil Evaluasi Rancangan Peraturan Kepala Daerah tentang Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah;
  • Melaksanakan fasilitasi terkait pengelolaan anggaran Kabupaten/Kota;
  • Melakukan pembinaan dan fasilitasi pengelolaan dana yang bersumber dari Pemerintah Pusat dan Pemerintah Provinsi kepada Pemerintah Kabupaten/Kota;
  • Menghimpun dan mengolah data anggaran Kabupaten/Kota;
  • Melakukan pemantauan, evaluasi dan membuat laporan pelaksanaan tugas dan kegiatan pada Subbidang Fasilitasi dan Pembinaan Anggaran
  • Melaksanakan tugas kedinasan lain yang diberikan atasan sesuai tugas dan fungsinya.