Sekretariat

By Reymond Febrian A 19 Mei 2019, 16:09:43 WIB

SEKRETARIS

Tugas

Melakukan koordinasi, fasilitasi dan evaluasi pada Subbagian Perencanaan Program, Subbagian Keuangan, Perlengkapan dan Pengelolaan Barang Milik Daerah dan Subbagian Kepegawaian Umum.

Fungsi

  • Penyusunan program kerja dan rencana operasional pada Sekretariat;
  • Penyelenggaraan pelaksanaan koordinasi, fasilitasi dan memeriksa hasil pelaksanaan tugas pada Sekretariat;
  • Penyelenggaraan pemantauan, evaluasi dan pelaporan pelaksanaan tugas sesuai dengan tugas yang telah dilaksanakan kepada kepala Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah;
  • Pelaksanaan tugas kedinasan lain yang diberikan pimpinan sesuai tugas dan fungsinya.

KASUBAG PERENCANAAN PROGRAM

Tugas

  • Merencanakan program/kegiatan penganggaran Subbagian Perencanaan Program;
  • Membagi tugas, memberi petunjuk dan memeriksa hasil pelaksanaan tugas bawahan pada Subbagian Perencanaan Program;
  • Menyiapkan bahan dan menghimpun usulan rencana program/kegiatan dari masing – masing bidang;
  • Melaksanakan penyusunan Rencana Strategis, Rencana Kerja Pemerintah Daerah, Perjanjian Kinerja, Laporan Kinerja Instansi Pemerintah unit kerja;
  • Melaksanakan koordinasi penyusunan Standar Operasional Prosedur;
  • Menyiapkan data dan usulan belanja hibah/bantuan sosial untuk bahan pertimbangan Tim Anggaran Pemerintah Daerah;
  • Menyiapkan bahan dan rancangan pengembangan Sistem dan Informasi Keuangan Daerah;
  • Mengelola sistem infomasi keuangan daerah website, situs serta portal Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah;
  • Mempersiapkan bahan – bahan untuk pra-rapat koordinasi dan rapat koordinasi musyawarah perencanaan pembangunan serta rapat koordinasi teknis;
  • Melakukan pemantauan, evaluasi dan membuat laporan terhadap pelaksanaan tugas dan kegiatan pada Subbagian  Perencanaan Program;
  • Melaksanakan tugas kedinasan lain yang diberikan atasan sesuai tugas dan fungsinya.

Kasubbag. Keuangan, Perlengkapan dan Pengelolaan Barang Milik Daerah

Tugas

  • Merencanakan program/kegiatan dan penganggaran pada Subbagian Keuangan, Perlengkapan dan Pengelolaan Barang Milik Daerah;
  • Membagi tugas, memberi petunjuk dan memeriksa hasil pelaksanaan tugas bawahan pada Subbagian Keuangan, Perlengkapan dan Pengelolaan Barang Milik Daerah;
  • Melakukan urusan perbendaharaan, akuntansi dan pelaporan keuangan dan aset Perangkat Daerah dan Pejabat Pengelola Keuangan Daerah;
  • Mengelola keuangan dan penyiapan pembayaran gaji pegawai;
  • Melakukan pembinaan dan memberikan petunjuk teknis pengelola keuangan dan aset;
  • Menyiapkan dokumen rencana kebutuhan dan penganggaran barang milik daerah;
  • Melakukan urusan pengurusan barang milik daerah yang berada pada penguasaan Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah;
  • Melaksanakan penyelesaian tindak Laporan Hasil Pemeriksaan atau pemutakhiran data hasil pemeriksaan pelaksanaan kegiatan;
  • Melaksanakan proses administrasi Tuntutan Perbendaharaan dan Tuntutan Ganti Rugi;

Melaksanakan verifikasi dan pertanggung jawaban anggaran;

  • Melakukan fasilitasi rencana umum pengadaan barang dan jasa unit kerja;
  • Melaksanakan penyusunan laporan pertanggung jawaban atas pengelolaan keuangan dan aset;
  • Melakukan pemantauan, evaluasi dan membuat laporan pelaksanaan tugas kegiatan pada Subbagian Keuangan, Perlengkapan dan Pengelolaan Keuangan Barang Milik Daerah;
  • Melaksanakan tugas kedinasan lain yang diberikan atasan sesuai tugas dan fungsinya.

Kasubbag. Bagian Kepegawaian dan Umum

Tugas

  • Merencanakan program/kegiatan dan penganggaran pada Subbagian Kepegawaian dan Umum;
  • Membagi tugas, memberi petunjuk dan memeriksa hasil pelaksanaan tugas bawahan pada Subbagian Kepegawaian dan Umum;
  • Mengagendakan dan mendistribusikan surat menyurat;
  • Melaksanakan fasilitasi administrasi kepegawaian;
  • Melaksanakan koordinasi penyusunan Analisa Jabatan, Analisa Beban Kerja, peta jabatan, proyeksi kebutuhan pegawai, standar kompetensi, dan evaluasi jabatan;
  • Melaksanakan proses penegakan disiplin pegawai;
  • Membuat laporan perkembangan kepegawaian;
  • Menyelenggarakan urusan kehumasan;
  • Melaksanakan pengelolaan kearsipan dan dokumentasi;
  • Melaksanakan dan mengatur fasilitas rapat, pertemuan dan upacara, serta melakukan kegiatan keprotokolan dan administrasi perjalanan dinas;
  • Melaksanakan pemeliharaan sarana dan prasarana kantor, kebersihan, keindahan, keamanan dan ketertiban kantor;
  • Mengumpulkan, menyusun dan mengolah bahan data informasi untuk kepentingan masyarakat;
  • Melakukan pemantauan, evaluasi dan membuat laporan pelaksanaan tugas kegiatan pada Subbagian Kepegawaian dan Umum; melaksanakan tugas kedinasan lain yang diberikan atasan sesuai tugas dan fungsinya.