Sekretariat
SEKRETARIS
Tugas
Melakukan koordinasi, fasilitasi dan evaluasi pada Subbagian Perencanaan Program, Subbagian Keuangan, Perlengkapan dan Pengelolaan Barang Milik Daerah dan Subbagian Kepegawaian Umum.
Fungsi
- Penyusunan program kerja dan rencana operasional pada Sekretariat;
- Penyelenggaraan pelaksanaan koordinasi, fasilitasi dan memeriksa hasil pelaksanaan tugas pada Sekretariat;
- Penyelenggaraan pemantauan, evaluasi dan pelaporan pelaksanaan tugas sesuai dengan tugas yang telah dilaksanakan kepada kepala Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah;
- Pelaksanaan tugas kedinasan lain yang diberikan pimpinan sesuai tugas dan fungsinya.
KASUBAG PERENCANAAN PROGRAM
Tugas
- Merencanakan program/kegiatan penganggaran Subbagian Perencanaan Program;
- Membagi tugas, memberi petunjuk dan memeriksa hasil pelaksanaan tugas bawahan pada Subbagian Perencanaan Program;
- Menyiapkan bahan dan menghimpun usulan rencana program/kegiatan dari masing – masing bidang;
- Melaksanakan penyusunan Rencana Strategis, Rencana Kerja Pemerintah Daerah, Perjanjian Kinerja, Laporan Kinerja Instansi Pemerintah unit kerja;
- Melaksanakan koordinasi penyusunan Standar Operasional Prosedur;
- Menyiapkan data dan usulan belanja hibah/bantuan sosial untuk bahan pertimbangan Tim Anggaran Pemerintah Daerah;
- Menyiapkan bahan dan rancangan pengembangan Sistem dan Informasi Keuangan Daerah;
- Mengelola sistem infomasi keuangan daerah website, situs serta portal Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah;
- Mempersiapkan bahan – bahan untuk pra-rapat koordinasi dan rapat koordinasi musyawarah perencanaan pembangunan serta rapat koordinasi teknis;
- Melakukan pemantauan, evaluasi dan membuat laporan terhadap pelaksanaan tugas dan kegiatan pada Subbagian Perencanaan Program;
- Melaksanakan tugas kedinasan lain yang diberikan atasan sesuai tugas dan fungsinya.
Kasubbag. Keuangan, Perlengkapan dan Pengelolaan Barang Milik Daerah
Tugas
- Merencanakan program/kegiatan dan penganggaran pada Subbagian Keuangan, Perlengkapan dan Pengelolaan Barang Milik Daerah;
- Membagi tugas, memberi petunjuk dan memeriksa hasil pelaksanaan tugas bawahan pada Subbagian Keuangan, Perlengkapan dan Pengelolaan Barang Milik Daerah;
- Melakukan urusan perbendaharaan, akuntansi dan pelaporan keuangan dan aset Perangkat Daerah dan Pejabat Pengelola Keuangan Daerah;
- Mengelola keuangan dan penyiapan pembayaran gaji pegawai;
- Melakukan pembinaan dan memberikan petunjuk teknis pengelola keuangan dan aset;
- Menyiapkan dokumen rencana kebutuhan dan penganggaran barang milik daerah;
- Melakukan urusan pengurusan barang milik daerah yang berada pada penguasaan Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah;
- Melaksanakan penyelesaian tindak Laporan Hasil Pemeriksaan atau pemutakhiran data hasil pemeriksaan pelaksanaan kegiatan;
- Melaksanakan proses administrasi Tuntutan Perbendaharaan dan Tuntutan Ganti Rugi;
Melaksanakan verifikasi dan pertanggung jawaban anggaran;
- Melakukan fasilitasi rencana umum pengadaan barang dan jasa unit kerja;
- Melaksanakan penyusunan laporan pertanggung jawaban atas pengelolaan keuangan dan aset;
- Melakukan pemantauan, evaluasi dan membuat laporan pelaksanaan tugas kegiatan pada Subbagian Keuangan, Perlengkapan dan Pengelolaan Keuangan Barang Milik Daerah;
- Melaksanakan tugas kedinasan lain yang diberikan atasan sesuai tugas dan fungsinya.
Kasubbag. Bagian Kepegawaian dan Umum
Tugas
- Merencanakan program/kegiatan dan penganggaran pada Subbagian Kepegawaian dan Umum;
- Membagi tugas, memberi petunjuk dan memeriksa hasil pelaksanaan tugas bawahan pada Subbagian Kepegawaian dan Umum;
- Mengagendakan dan mendistribusikan surat menyurat;
- Melaksanakan fasilitasi administrasi kepegawaian;
- Melaksanakan koordinasi penyusunan Analisa Jabatan, Analisa Beban Kerja, peta jabatan, proyeksi kebutuhan pegawai, standar kompetensi, dan evaluasi jabatan;
- Melaksanakan proses penegakan disiplin pegawai;
- Membuat laporan perkembangan kepegawaian;
- Menyelenggarakan urusan kehumasan;
- Melaksanakan pengelolaan kearsipan dan dokumentasi;
- Melaksanakan dan mengatur fasilitas rapat, pertemuan dan upacara, serta melakukan kegiatan keprotokolan dan administrasi perjalanan dinas;
- Melaksanakan pemeliharaan sarana dan prasarana kantor, kebersihan, keindahan, keamanan dan ketertiban kantor;
- Mengumpulkan, menyusun dan mengolah bahan data informasi untuk kepentingan masyarakat;
- Melakukan pemantauan, evaluasi dan membuat laporan pelaksanaan tugas kegiatan pada Subbagian Kepegawaian dan Umum; melaksanakan tugas kedinasan lain yang diberikan atasan sesuai tugas dan fungsinya.