Bidang Perbendaharaan dan Kas Daerah

By Reymond Febrian A 19 Mei 2019, 16:10:09 WIB

Kabid. Perbendaharaan dan Kas Daerah

Tugas

Melakukan koordinasi, fasilitasi dan evaluasi pada Subbidang Penerimaan Daerah, Subbidang Pengelola Kas Daerah dan Subbidang Belanja Daerah.

Fungsi

  • Penyusunan program kerja dan rencana operasional pada Bidang Perbendaharaan dan Kas Daerah;
  • Penyelenggaraan pelaksanaan koordinasi, fasilitasi dan memeriksa hasil pelaksanaan tugas di lingkungan Bidang Perbendaharaan dan Kas Daerah;
  • Penyelenggaraan pemantauan, evaluasi dan pelaporan pelaksanaan tugas sesuai dengan tugas yang telah dilaksanakan kepada kepala Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah; dan Pelaksanaan tugas kedinasan lain yang diberikan pimpinan sesuai tugas dan fungsinya.

Kasubbid. Penerimaan Kas Daerah

Tugas

  • Merencanakan program/kegiatan dan penganggaran pada Subbidang Fasilitasi dan Pembinaan Anggaran;
  • Membagi tugas, membimbing, memeriksa danmenilai hasil pelaksanaan tugas bawahan pada Subbidang Fasilitasi dan Pembinaan Anggaran;
  • Melaksanakan evaluasi Rancangan Peraturan Daerah tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten/Kota dan Rancangan Peraturan Kepala Daerah tentang Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah;
  • Menyiapkan bahan untuk pelaksanaan monitoring dan evaluasi tindak alnjut atas Keputusan Gubernur tentang Hasil Evaluasi Rancangan Peraturan Kepala Daerah tentang Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah;
  • Melaksanakan fasilitasi terkait pengelolaan anggaran Kabupaten/Kota;
  • Melakukan pembinaan dan fasilitasi pengelolaan dana yang bersumber dari Pemerintah Pusat dan Pemerintah Provinsi kepada Pemerintah Kabupaten/Kota;
  • Menghimpun dan mengolah data anggaran Kabupaten/Kota;
  • Melakukan pemantauan, evaluasi dan membuat laporan pelaksanaan tugas dan kegiatan pada Subbidang Fasilitasi dan Pembinaan Anggaran; Melaksanakan tugas kedinasan lain yang diberikan atasan sesuai tugas dan fungsinya.V

Kasubbid. Belanja Daerah

Tugas

  • Merencanakan program/kegiatan dan penganggaran pada Subbidang Belanja Daerah;
  • Membagi tugas, membimbing, memeriksa danmenilai hasil pelaksanaan tugas bawahan pada Subbidang Belanja Daerah;
  • Melaksanakan registrasi Surat Perintah Membayar dan Surat Perintah Pencairan Dana dan belanja Satuan Kerja Perangkat Daerah/Perangkat Daerah;
  • Melaksanakan pengendalian atas pagu anggaran dan meneliti dokumen Surat Perintah Membayar;
  • Melaksanakan proses penerbitan Surat Perintah Pencairan Dana;
  • Melaksanakan pengadministrasian, laporan pemungutan dan pemotongan Piutang Pihak Ketiga;
  • Melaksanakan rekonsiliasi pengeluaran kas berdasarkan Surat Perintah Pencairan Dana dengan Satuan Kerja Perangkat Daerah/Perangkat Daerah;
  • Menyusun dan membuat laporan realisasi pengeluaran kas berdasarkan Surat Perintah Pencairan Dana;
  • Melaksanakan kordinasi dan pembinaan perbendaharaan terhadap Satuan Kerja Perangkat Daerah/Perangkat Daerah;
  • Melaksanakan verifikasi terhadap laporan Pengesahan Surat Pertanggungjawaban dan fungsional;
  • Melaksanakan rekonsiliasi data penerimaan dan pengeluaran kas serta pemungutan dan pemotongan atas Surat Perintah Pencairan Dana dengan rekening koran;
  • Melakukan pemantauan, evaluasi dan membuat laporan pelaksanaan tugas dan kegiatan pada Subbidang Belanja Daerah; dan Melaksanakan tugas kedinasan lain yang diberikan atasan sesuai tugas dan fungsinya.

Kasubbid. Pengelola Kas Daerah

TUGAS

  • Merencanakan program/kegiatan dan penganggaran pada Subbidang Pengelola Kas Daerah;
  • Membagi tugas, membimbing, memeriksa danmenilai hasil pelaksanaan tugas bawahan pada Subbidang Pengelola Kas Daerah;
  • Melakukan pemantauan pelaksanaan penerimaan dan pengeluaran Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah oleh Bank yang telah ditunjuk;
  • Menyiapkan dokumen Surat Penyediaan Dana dan Uang Persediaan;
  • Melakukan verifikasi administrasi dan rekomendasi usulan penunjukkan Bendahara Satuan Kerja Perangkat Daerah/Perangkat Daerah;
  • Menyiapkan petunjuk teknis pelaksanaan sistem penerimaan dan pengeluaran kas daerah;
  • Mempersiapkan buku kas umum bendahara umum;
  • Melakukan rekonsiliasi data penerimaan dan pengeluaran kas serta pemungutan dan pemotongan atas Surat Perintah Pencairan Dana dengan rekening Koran;
  • Melaksanakan analisa data penempatan uang daerah dengan membuka rekening kas umum daerah dan penempatan kelebihan kas dalam bentuk setara kas dan/atau investasi jangka pendek;
  • Melaksanakan pengelolaan kas anggaran;
  • Melaksanakan penyusunan anggaran kas Pemerintah Provinsi
  • Menyusun, menyediakan, dan menyampaikan laporan posisi kas secara periodik;
  • Menyimpan uang dan surat berharga;
  • Melakukan proses penerbitan Keputusan Gubernur tentang pembukaan dan penutupan rekening bendahara Satuan Kerja Perangkat Daerah/Perangkat Daerah, dan seluruh rekomendasi dan perikatan pendukung pelaksanaan perbendaharaan;
  • Melakukan pemantauan, evaluasi dan membuat laporan pelaksanaan tugas dan kegiatan pada Subbidang Pengelola Kas Daerah;
  • Melaksanakan tugas kedinasan lain yang diberikan atasan sesuai tugas dan fungsinya.