Bidang Perbendaharaan dan Kas Daerah
Kabid. Perbendaharaan dan Kas Daerah
Tugas
Melakukan koordinasi, fasilitasi dan evaluasi pada Subbidang Penerimaan Daerah, Subbidang Pengelola Kas Daerah dan Subbidang Belanja Daerah.
Fungsi
- Penyusunan program kerja dan rencana operasional pada Bidang Perbendaharaan dan Kas Daerah;
- Penyelenggaraan pelaksanaan koordinasi, fasilitasi dan memeriksa hasil pelaksanaan tugas di lingkungan Bidang Perbendaharaan dan Kas Daerah;
- Penyelenggaraan pemantauan, evaluasi dan pelaporan pelaksanaan tugas sesuai dengan tugas yang telah dilaksanakan kepada kepala Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah; dan Pelaksanaan tugas kedinasan lain yang diberikan pimpinan sesuai tugas dan fungsinya.
Kasubbid. Penerimaan Kas Daerah
Tugas
- Merencanakan program/kegiatan dan penganggaran pada Subbidang Fasilitasi dan Pembinaan Anggaran;
- Membagi tugas, membimbing, memeriksa danmenilai hasil pelaksanaan tugas bawahan pada Subbidang Fasilitasi dan Pembinaan Anggaran;
- Melaksanakan evaluasi Rancangan Peraturan Daerah tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten/Kota dan Rancangan Peraturan Kepala Daerah tentang Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah;
- Menyiapkan bahan untuk pelaksanaan monitoring dan evaluasi tindak alnjut atas Keputusan Gubernur tentang Hasil Evaluasi Rancangan Peraturan Kepala Daerah tentang Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah;
- Melaksanakan fasilitasi terkait pengelolaan anggaran Kabupaten/Kota;
- Melakukan pembinaan dan fasilitasi pengelolaan dana yang bersumber dari Pemerintah Pusat dan Pemerintah Provinsi kepada Pemerintah Kabupaten/Kota;
- Menghimpun dan mengolah data anggaran Kabupaten/Kota;
- Melakukan pemantauan, evaluasi dan membuat laporan pelaksanaan tugas dan kegiatan pada Subbidang Fasilitasi dan Pembinaan Anggaran; Melaksanakan tugas kedinasan lain yang diberikan atasan sesuai tugas dan fungsinya.V
Kasubbid. Belanja Daerah
Tugas
- Merencanakan program/kegiatan dan penganggaran pada Subbidang Belanja Daerah;
- Membagi tugas, membimbing, memeriksa danmenilai hasil pelaksanaan tugas bawahan pada Subbidang Belanja Daerah;
- Melaksanakan registrasi Surat Perintah Membayar dan Surat Perintah Pencairan Dana dan belanja Satuan Kerja Perangkat Daerah/Perangkat Daerah;
- Melaksanakan pengendalian atas pagu anggaran dan meneliti dokumen Surat Perintah Membayar;
- Melaksanakan proses penerbitan Surat Perintah Pencairan Dana;
- Melaksanakan pengadministrasian, laporan pemungutan dan pemotongan Piutang Pihak Ketiga;
- Melaksanakan rekonsiliasi pengeluaran kas berdasarkan Surat Perintah Pencairan Dana dengan Satuan Kerja Perangkat Daerah/Perangkat Daerah;
- Menyusun dan membuat laporan realisasi pengeluaran kas berdasarkan Surat Perintah Pencairan Dana;
- Melaksanakan kordinasi dan pembinaan perbendaharaan terhadap Satuan Kerja Perangkat Daerah/Perangkat Daerah;
- Melaksanakan verifikasi terhadap laporan Pengesahan Surat Pertanggungjawaban dan fungsional;
- Melaksanakan rekonsiliasi data penerimaan dan pengeluaran kas serta pemungutan dan pemotongan atas Surat Perintah Pencairan Dana dengan rekening koran;
- Melakukan pemantauan, evaluasi dan membuat laporan pelaksanaan tugas dan kegiatan pada Subbidang Belanja Daerah; dan Melaksanakan tugas kedinasan lain yang diberikan atasan sesuai tugas dan fungsinya.
Kasubbid. Pengelola Kas Daerah
TUGAS
- Merencanakan program/kegiatan dan penganggaran pada Subbidang Pengelola Kas Daerah;
- Membagi tugas, membimbing, memeriksa danmenilai hasil pelaksanaan tugas bawahan pada Subbidang Pengelola Kas Daerah;
- Melakukan pemantauan pelaksanaan penerimaan dan pengeluaran Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah oleh Bank yang telah ditunjuk;
- Menyiapkan dokumen Surat Penyediaan Dana dan Uang Persediaan;
- Melakukan verifikasi administrasi dan rekomendasi usulan penunjukkan Bendahara Satuan Kerja Perangkat Daerah/Perangkat Daerah;
- Menyiapkan petunjuk teknis pelaksanaan sistem penerimaan dan pengeluaran kas daerah;
- Mempersiapkan buku kas umum bendahara umum;
- Melakukan rekonsiliasi data penerimaan dan pengeluaran kas serta pemungutan dan pemotongan atas Surat Perintah Pencairan Dana dengan rekening Koran;
- Melaksanakan analisa data penempatan uang daerah dengan membuka rekening kas umum daerah dan penempatan kelebihan kas dalam bentuk setara kas dan/atau investasi jangka pendek;
- Melaksanakan pengelolaan kas anggaran;
- Melaksanakan penyusunan anggaran kas Pemerintah Provinsi
- Menyusun, menyediakan, dan menyampaikan laporan posisi kas secara periodik;
- Menyimpan uang dan surat berharga;
- Melakukan proses penerbitan Keputusan Gubernur tentang pembukaan dan penutupan rekening bendahara Satuan Kerja Perangkat Daerah/Perangkat Daerah, dan seluruh rekomendasi dan perikatan pendukung pelaksanaan perbendaharaan;
- Melakukan pemantauan, evaluasi dan membuat laporan pelaksanaan tugas dan kegiatan pada Subbidang Pengelola Kas Daerah;
- Melaksanakan tugas kedinasan lain yang diberikan atasan sesuai tugas dan fungsinya.