Tugas dan Fungsi PPID

By Reymond Febrian A 21 Mar 2022, 15:13:18 WIB

TUGAS PEJABAT PENGELOLA INFORMASI DAN DOKUMENTASI (PPID) PEMBANTU BADAN PENGELOLA KEUANGAN DAN ASET DAERAH PROVINSI RIAU

 

NO

JABATAN DALAM KEANGGOTAAN

TUGAS

1

Atasan PPID

  1. Mengkoordinasikan seluruh kegiatan pelayanan informasi publik di Lingkungan BPKAD Provinsi Riau
  2. Menerima pengajuan keberatan yang disampaikan secara tertulis oleh Pemohon informasi publik serta mengikuti proses atas sengketa informasi yang diajukan oleh Pihak Pemohon.
  3. Melakukan evaluasi dan pengawasan terhadap pelaksanaan layanan informasi publik.

2

PPID Pembantu

  1. Mengkoordinasikan dan mengkonsolidasikan pengumpulan bahan informasi dan dokumentasi di PPID Pembantu.
  2. Menyimpan, mendokumentasikan, menyediakan dan memberi pelayanan informasi publik.
  3. Melakukan verifikasi bahan informasi publik
  4. Melakukan uji konsekuensi atas informasi yang dikecualikan dengan berdasarkan aturan yang berlaku dan analisa kajian terhadap data dan informasi terkait.
  5. Melakukan pemutakhiran atau pembaharuan informasi dan dokumentasi
  6. Menyediakan informasi dan dokumentasi untuk diakses oleh masyarakat.
  7. Menolak memberikan informasi yang dikecualikan sesuai dengan ketentuan perundang-undangan.
  8. Menolak memberikan informasi apabila tidak sesuai dengan ketentuan perundang-undangan.
  9. Meminta dan memperoleh informasi dari unit kerja di Lingkungan BPKAD Provinsi Riau
  10. Memberikan pertimbangan dan kajian cakupan pemberian informasi serta mekanisme pemberian informasi.
  11. Membuat, mengumpulkan serta memelihara informasi dan dokumentasi sesuai dengan kebutuhan tugas pokok dan fungsi organisasi.
  12. Mengkoordinasikan pemberian pelayanan informasi antara PPID dan/atau pejabat struktural dan fungsional di lingkungan BPKAD Provinsi Riau.

3

Sekretaris PPID Pembantu

  1. Mengkoordinasikan penyusunan program pengelolaan informasi dan dokumentasi.
  2. Mengkoordinasikan dan mengkonsolidasikan pengumpulan informasi dan dokumentasi
  3. Melaksanakan koordinasi dalam rangka penyediaan dan pelayanan informasi publik
  4. Melaksanakan koordinasi dalam rangka pemberian pelayanan informasi dan dokumentasi
  5. Melaksanakan monitoring, evaluasi dan pelaporan kegiatan pengelolaan informasi dan dokumentasi.
  6. Mengadministrasikan pelayanan informasi dan dokumentasi

4

Bidang Pelayanan Informasi dan Dokumentasi

  1. Melaksanakan perencanaan program di bidang pelayanan informasi dan dokumentasi
  2. Memberikan pelayanan informasi dan dokumentasi
  3. Mengelola sistem informasi dan dokumentasi
  4. Menyediakan informasi dan dokumentasi dalam rangka pelayanan informasi publik
  5. Menyiapkan dan memelihara dokumentasi dan informasi publik
  6. Menyiapkan dan memelihara dokumentasi

5

Bidang Pengolahan dan Klasifikasi Informasi

  1. Melaksanakan perencanaan program bidang pengolahan data dan klasifikasi informasi
  2. Melaksanakan konsultasi klasifikasi informasi publik
  3. Melaksanakan inventarisasi pengklasifikasian informasi dan dokumentasi
  4. Menyusun pertimbangan tertulis atas setiap kebijakan dalam rangka memnuhi permohonan informasi

6

Bidang Penyelesaian Sengketa Informasi

  1. Melaksanakan perencanaan program bidang penyelesaian sengketa informasi
  2. Melaksanakan koordinasi dalam rangka penanganan penyelesaian sengketa informasi
  3. Melaksanakan verifikasi, laporan dan rekomendasi atas pengajuan atau keberatan/ mediasi/ ajudikasi informasi
  4. Melaksanakan advokasi penyelesaian mediasi/ ajudikasi/ informasi.