Kepala Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah Provinsi Riau

By Reymond Febrian A 19 Mei 2019, 16:09:36 WIB

Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah mempunyai fungsi:

  • Penyusunan kebijakan teknis pada Sekretariat, Bidang Anggaran Daerah, Bidang Perbendaharaan dan Kas Daerah, Bidang Akuntansi dan Pelaporan, dan Bidang Pengelola Barang Milik Daerah;
  • Pelaksanaan tugas dukungan teknis pada Sekretariat, Bidang Anggaran Daerah, Bidang Perbendaharaan dan Kas Daerah, Bidang Akuntansi dan Pelaporan, dan Bidang Pengelola Barang Milik Daerah;
  • Pemantauan, evaluasi, dan pelaporan pelaksanaan tugas dukungan teknis pada Sekretariat, Bidang Anggaran Daerah, Bidang Perbendaharaan dan Kas Daerah, Bidang Akuntansi dan Pelaporan, dan Bidang Pengelola Barang Milik Daerah;
  • Pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oelh Gubernur terkait dengan tugas dan fungsinya