KEGIATAN SOSIALISASI PERATURAN MENTERI DALAM NEGERI NOMOR 79 TAHUN 2022 TENTANG PETUNJUK TEKNIS PENGGUNAAN KARTU KREDIT PEMERINTAH DAERAH DALAM PELAKSANAAN ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA DAERAH
Keterangan Gambar : foto suasana saat acara
Pekanbaru-- Sebagai bentuk langkah nyata dalam persiapan penggunaan Kartu Kredit Pemerintah Daerah serta untuk menindaklanjuti Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 79 Tahun 2022 tentang Petunjuk Teknis Penggunaan Kartu Kredit Pemerintah Daerah Dalam Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah, Pemerintah Provinsi Riau melakanakan kegiatan Sosialisasi Penggunaan Kartu Kredit Pemerintah Daerah (KKPD).
Kegiatan sosialisasi dilaksanakan pada hari Selasa tanggal 20 September 2022 bertempat di Ruang Melati Kantor Gubernur Provinsi Riau. Kegiatan tersebut dibuka oleh Sekretaris Daerah Provinsi Riau, dengan Direktur Pelaksanaan dan Pertanggungjawaban Keuangan Daerah Direktorat Jenderal Bina Keuangan Daerah Kementerian Dalam Negeri sebagai Narasumber, serta dihadiri oleh Kantor Perwakilan Bank Indonesia Provinsi Riau, Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Perbendaharaan Kementerian Keuangan Provinsi Riau, Bank Riau Kepri Syariah, Sekretaris Daerah Kabupaten/Kota seprovinsi Riau, Kepala OPD di lingkungan Pemerintah Provinsi Riau, Kepala BPKAD Kabupaten/Kota seprovinsi Riau, dan perwakilan perbankan di Pekanbaru.
Dalam laporan sebagai Ketua Panitia Pelaksana Kegiatan Sosialisasi, Kepala BPKAD Provinsi Riau, Indra, S.E., M.Si, menyampaikan tujuan diselenggarakannya kegiatan tersebut yakni untuk mensosialisasikan Permendagri Nomor 79 Tahun 2022, menyiapkan regulasi dan infrastruktur yang dibutuhkan dalam penggunaan KKPD, koordinasi dengan perbankan, dan meningkatkan kompetensi SDM di lingkungan pemerintah daerah terkait penggunaan KKPD.
Sekretaris Daerah Provinsi Riau, Ir. S.F. Hariyanto, M.T., dalam sambutannya menyampaikan KKPD merupakan bentuk inovasi Pemerintah dalam menjawab tuntutan perkembangan teknologi maupun digitalisasi yang kian pesat, serta sebagai bentuk upaya Pemerintah dalam mendukung pergeseran perilaku transaksi masyarakat dari konvensional (tunai) menjadi cashless (nontunai).
Direktur Pelaksanaan dan Pertanggungjawaban Keuangan Daerah, Dr. Drs. Horas Maurits Panjaitan, M.Ec. Dev., yang hadir sebagai Narasumber dari Kemendagri menyampaikan tujuan penggunaan KKPD dalam pelaksanaan APBD yakni dinamika kebijakan dan Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik (SPBE) dalam pengelolaan keuangan daerah sebagaimana amanat Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah dan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 77 Tahun 2020 tentang Pedoman Teknis Pengelolaan Keuangan Daerah; efisiensi biaya administrasi; fleksibilitas, kemudahan dan jangkauan pemakaian secara luas termasuk untuk belanja secara elektronik, seperti media dalam jaringan dan toko daring; meningkatkan keamanan bertransaksi; mengurangi Cost of Fund/Idle Cash; mengurangi potensi Fraud dari transaksi secara tunai; dan memudahkan Pejabat Pelaksana APBD untuk belanja barang/jasa melalui e-payment dalam mendukung percepatan penggunaan Produk Dalam Negeri.
Dalam kesempatan kegiatan sosialisasi tersebut, Direktur Pelaksanaan dan Pertanggungjawaban Kemendagri juga menyampaikan apresiasi kepada Pemerintah Provinsi Riau sebagai Pemerintah Daerah yang pertama kali melaksanakan kegiatan sosialisasi Permendagri Nomor 79 Tahun 2022.
Kontributor : Andi GP
Fotografer : Hendy dan Surya
Berita Terkait
- Rapat Kerja Pembahasan Rancangan Perubahan KUA/PPAS T.A 20220
- Rapat Koordinasi Unit Pengumpul Zakat Pemprov Riau0
- Bimbingan Teknis Pengelolaan Keuangan Daerah Pemerintah Provinsi Papua Barat Dengan Pemerintah Provinsi Riau0
- EVALUASI SAKIP DAN REFORMASI BIROKRASI PEMERINTAH PROVINSI RIAU TAHUN 20220
- SERTIJAB KASUBBID PENATAUSAHAAN BMD, Semoga Sukses Pendidikan S3 Nya SOB...! 0