Sosialisasi Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 47 Tahun 2021 tentang tata cara pelaksanaan Pembukuan, Inventarisasi, dan Pelaporan Barang Milik Daerah

By Reymond Febrian A 30 Mar 2022, 22:05:50 WIB Berita
Sosialisasi Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 47 Tahun 2021 tentang tata cara pelaksanaan Pembukuan, Inventarisasi, dan Pelaporan Barang Milik Daerah

Keterangan Gambar : Sekretaris Daerah Provinsi Riau SF Hariyanto didampingi Kepala BPKAD Provinsi Riau Indra SE.,M.Si Membuka Sosialisasi Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 47 Tahun 2021 tentang tata cara pelaksanaan Pembukuan, Inventarisasi, dan Pelaporan Barang Milik Daerah.


PEKANBARU – Pemerintah Provinsi Riau melalui Badan Pengelola Keuangan dan  Aset Daerah (BPKAD) Provinsi Riau melakukan Sosialisasi Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 47 Tahun 2021 tentang tata cara pelaksanaan Pembukuan, Inventarisasi, dan Pelaporan Barang Milik Daerah. 

Sekretaris Daerah Provinsi Riau SF Hariyanto yang didampingi Kepala BPKAD Provinsi Riau Indra SE.,M.Si, Kabid Pengelokaan BMD T.Rigabrimayudha dan Kasubbid Penatausahaan BMD Roby Syafutra, dalam sambutannya mengatakan Pengelolaan Barang Milik Daerah merupakan salah satu unsur penting dalam penyelenggaraan Pemerintahan dan pelayanan masyarakat.
"Untuk itu, Barang Milik Daerah harus dikelola secara baik dan benar, dengan memperhatikan azas fungsional, kepastian hukum, transparansi, efisiensi, akuntabilitas dan memiliki kepastian.
"Barang Milik Daerah sebagai bagian dari Aset Daerah sepatutnya tidak hanya dipergunakan untuk tugas dan fungsi SKPD. Namun, sudah selayaknya dioptimalisasikan penggunaannya untuk sebesar - besarnya memberikan manfaat bagi masyarakat,".
SF Hariyanto juga menyatakan, optimalisasi pengelolaan barang milik daerah menjadi upaya dalam menertibkan penggunaan, peningkatan pelaksanaan kewenangan antara Pemerintah Daerah (Pemda) dan pengamanan barang milik daerah. "Optimalisasi Pengelolaan Barang Milik Daerah ini juga menjadi salah satu sumber pendapatan bagi pemerintah daerah yang dipergunakan untuk pencapaian tujuan nasional dan kemandirian suatu daerah," 
Dalam kesempatan tersebut, Sekdaprov menyampaikan penghargaan dan apresiasi kepada OPD tercepat dalam penyelesaian dan penyampaian laporan BMD Tahun 2021, yaitu
Peringkat 1 Badan Penanggulangan Bencana Daerah, Peringkat 2 Dinas Pemuda dan Olahraga, dan Peringkat 3 Badan kesatuan Bangsa dan Politik. Dan Penghargaan Pengelola Barang kepada Organisasi Perangkat Daerah Berkinerja Tinggi dalam hal Pelaporan Laporan Barang Milik Daerah Pengguna Barang Tahun 2021 yaitu Dinas Pekerjaan Umum, Penataan Ruang, Perumahan, Kawasan Permukiman dan Pertanahan yang merupakan salah satu OPD dengan total nilai BMD tertinggi di Pemprov Riau dan mampu menyelesaikan serta menyampaikan laporan barang dengan cepat dan tepat waktu.

*Amin

Sekretaris Daerah Provinsi Riau SF Hariyanto memberi Penghargaan kepada OPD tercepat dalam penyelesaian dan penyampaian laporan BMD

Foto bersama Sekretaris Daerah Provinsi Riau, Kepala BPKAD dan OPD Penerima Penghargaan.




DUKUNGAN

1 / 7
Dr. Hendriawan,M.Si
Direktur Pendapatan Daerah Ditjend Bina Keuda Kemendagri
2 / 7
Dr. Rasuli
Ketua IAI Riau
3 / 7
Dr.Sahminan Z, SH,M.Pd
Kabid Pusdiklat Pajak Kemenkeu RI
4 / 7
Agussalim, M.Si
Kepala Biro PBJ Setdaprov Riau
5 / 7
Drs. Masrul Kasmy, M.Si
Pj.Sekda Provinsi Riau
6 / 7
Putra Benawa
Pemeriksa pada BPK Perwakilan Provinsi Riau
7 / 7
H.Ahmadsyah Harofie
Ketua Umum LPTQ Provinsi Riau

TERKAIT

VIDEO