KEGIATAN SOSIALISASI PERATURAN GUBERNUR PROVINSI RIAU NOMOR 8 TAHUN 2022 TENTANG SISTEM DAN PROSEDUR PENGELOLAAN KEUANGAN DAERAH

By raran 07 Des 2022, 10:43:46 WIB Berita
KEGIATAN SOSIALISASI PERATURAN GUBERNUR PROVINSI RIAU NOMOR 8 TAHUN 2022 TENTANG SISTEM DAN PROSEDUR PENGELOLAAN KEUANGAN DAERAH

Keterangan Gambar : foto suasana saat acara


Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah Provinsi Riau menyelenggarakan kegiatan sosialisasi Peraturan Gubernur Provinsi Riau Nomor 8 Tahun 2022 tentang Sistem dan Prosedur Pengelolaan Keuangan Daerah. Kegiatan sosialisasi tersebut dilaksanakan pada hari Rabu tanggal 30 November 2022 di The Premiere Hotel Pekanbaru. Kegiatan yang dibuka oleh Kepala BPKAD Provinsi Riau tersebut dihadiri perserta yang berasal dari Pejabat Penatausahaan Keuangan dan Bendahara Pengeluaran serta pejabat/pegawai terkait di lingkungan Pemerintah Provinsi Riau.

Dalam laporan sebagai Ketua Panitia Pelaksana Kegiatan Sosialisasi, Kepala Bidang Perbendaharaan dan Kas Daerah BPKAD Provinsi Riau, Afdillah Arifin, S.E., M.M. menyampaikan tujuan diselenggarakannya kegiatan sosialisasi tersebut yakni untuk meningkatkan pengetahuan dan pemahaman pejabat/pegawai di lingkungan Pemerintah Provinsi Riau terkait dengan sistem dan prosedur pengelolaan keuangan daerah.

Kepala BPKAD Provinsi Riau, Indra, S.E., M.Si, menyampaikan latar belakang penyusunan Pergub Nomor 8 Tahun 2022 dimaksud yang merupakan amanat dari Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 77 Tahun 2020 tentang Pedoman Teknis Pengelolaan Keuangan Daerah. Selanjutnya Kepala BPKAD Provinsi Riau juga menyampaikan bahwa Pemerintah Daerah diharapkan mampu menciptakan sistem Pengelolaan Keuangan Daerah yang sesuai dengan keadaan dan kebutuhan daerah dengan tetap menaati peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi serta meninjau sistem tersebut secara terus menerus dengan tujuan mewujudkan Pengelolaan Keuangan Daerah yang efektif, efisien, dan transparan.

Sementara pada penyampaian materi sosialisasi bertindak selaku narasumber berasal dari Direktorat Pelaksanaan dan Pertanggungjawaban Keuangan Daerah, Direktorat Jenderal Bina Keuangan Daerah, Kementerian Dalam Negeri  dan narasumber dari Fakultas Hukum Universitas Riau. Agung Ariyanto, S.E., AK selaku narasumber dari Direktorat Pelaksanaan dan Pertanggungjawaban Keuangan Daerah Kemendagri dalam pemaparannya secara lengkap menyampaikan pedoman teknis dalam pengelolaan keuangan daerah. Sedangkan Zulwisman, S.H., M.H sebagai narasumber dari Fakultas Hukum Universitas Riau menyoroti pengelolaan keuangan daerah dari perspektif hukum administrasi negara.

Pada kesempatan tanya jawab dengan narasumber yang dipandu oleh moderator Raja Romulus, S.T., peserta sosialiasi mengapresiasi penyampaian materi yang menambah pengetahuan dan wawasan dalam pengelolaan keuangan daerah guna mendukung serta membantu menyelesaikan permasalahan kongkrit yang dihadapi dalam pelaksanaan tugas dan fungsi setiap satuan kerja di lingkungan Pemerintah Provinsi Riau.

Penulis : Andi GP

Fotografer : Surya

 

 




DUKUNGAN

1 / 7
Dr. Hendriawan,M.Si
Direktur Pendapatan Daerah Ditjend Bina Keuda Kemendagri
2 / 7
Dr. Rasuli
Ketua IAI Riau
3 / 7
Dr.Sahminan Z, SH,M.Pd
Kabid Pusdiklat Pajak Kemenkeu RI
4 / 7
Agussalim, M.Si
Kepala Biro PBJ Setdaprov Riau
5 / 7
Drs. Masrul Kasmy, M.Si
Pj.Sekda Provinsi Riau
6 / 7
Putra Benawa
Pemeriksa pada BPK Perwakilan Provinsi Riau
7 / 7
H.Ahmadsyah Harofie
Ketua Umum LPTQ Provinsi Riau

TERKAIT

VIDEO