Pemprov Riau Jadi Salah Satu Penerima Akun Penerapan E-BMD Dari Kemendagri
Keterangan Gambar : Serah terima oleh Sekretaris Ditjen Bina Keuda kepada Pemprov Riau yang diwakili oleh Roby Syafutra, S.STP, M.Si (Kasubbid Penatausahaan BMD)
PEKANBARU (17/3/2022)- Pemerintah Provinsi (Pemprov) Riau menjadi salah satu dari lima provinsi pertama di Indonesia yang menerima akun penerapan aplikasi Elektronik Barang Milik Daerah (E-BMD) dari Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) RI. Aplikasi E-BMD tersebut dibangun dengan tujuan untuk membantu pemerintah daerah dalam menyajikan laporan secara cepat, tepat dan handal.
Akun E-BMD milik Pemprov Riau ini diserahkan bersamaan dengan empat provinsi lainnya yaitu Provinsi Jawa Barat, Sumatera Barat, Banten dan Aceh, dalam acara webinar Keuangan Daerah (Keuda) update series 10 dengan tema optimalisasi pengelolaan barang milik daerah melalui penggunaan aplikasi E-BMD secara langsung di Kota Bandung dan disiarkan secara virtual pada hari Kamis 17 Maret 2022.
E-BMD merupakan aplikasi berbasis web yang dibangun berdasarkan Permendagri nomor 47 tahun 2021. Sejak diluncurkan sistem E-BMD tersebut, sudah terdapat 47 pemerintah daerah yang menyampaikan surat permohonan penggunaan sistem tersebut, yaitu 5 Pemerintah Provinsi, 21 Pemerintah Kabupaten dan 6 Pemerintah Kota.
Sekretaris Dirtjen Bina Keuangan Daerah Kemendagri, Drs. Komaedi, M.Si mengungkapkan, id Pemerintah Daerah E-BMD kali ini diberikan kepada pemerintah daerah yang berkomitmen penuh untuk segera mengimplementasikan Permendagri 47 tahun 2021 yang ditindaklanjuti dengan penyampaian surat permohonan penggunaan sistem E-BMD kepada Kemendagri.
Kedepannya pemerintah daerah dapat langsung melakukan pencatatan atas perolehan atau penerimaan barang milik daerah pada tahun 2022, serta melaksanakan proses migrasi big data barang milik daerah sampai dengan tahun 2021 kedalam E-BMD.
Lebih lanjut Komaedi mengungkapkan harapannya agar aplikasi E-BMD dapat diimplementasikan pada Tahun 2022 ini, "Sehingga paling lambat laporan barang milik daerah 2023 yang akan disajikan di tahun 2024 harus sudah menggunakan E-BMD," ucapnya, Kamis (17/3/22).
Terpisah, kepala Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah Provinsi Riau Indra SE, M.Si melalui Kepala Bidang Pengelolaan Barang Milik Daerah Tengku Rigabrimayuda S.STP, M.Si menuturkan bahwa Pemerintah Provinsi Riau siap menerapkan E BMD sebagai aplikasi penatausahaan aset di Pemerintah Provinsi Riau. Pihaknya telah menyiapkan sarana dan prasarana pendukung untuk migrasi data serta penerapan E BMD Pemerintah Provinsi Riau, direncanakan dalam waktu yang tidak terlalu lama akan dilaksanakan sosialisasi Permendagri 47 tahun 2021 kepada Pejabat Pengelolaan Barang Milik Daerah dilingkungan Pemerintah Provinsi Riau. (kontributor : Roby S)
Berita Terkait
- Pengukuran Ulang Batas Tanah Milik Pemerintah Provinsi Riau0
- Penandatanganan Berita Acara Rekonsiliasi Pemungutan dan Penyetoran Pajak Pusat0
- BPKAD Provinsi Riau melaksanakan pembahasan draft Laporan Keterangan Pertanggungjawaban Gubernur Riau Tahun 2021 bersama Tim Ahli LKPJ0
- Baznaz Riau melakukan Koordinasi dengan BPKAD Provinsi Riau guna Tingkatkan Zakat0
- BPKAD Provinsi Riau Raih Piagam Penghargaan KI Riau Award 2021 sebagai Peringkat Menuju Informatif (Kategori PPID Pembantu Provinsi Riau) 0