Penandatanganan Berita Acara Rekonsiliasi Pemungutan dan Penyetoran Pajak Pusat
BPKAD Provinsi Riau bersama Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Pekanbaru Tampan dan Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara (KPPN) Pekanbaru melaksanakan penandatanganan Berita Acara Rekonsiliasi Pemungutan dan Penyetoran Pajak Pusat. Kegiatan yang berlangsung pada hari Selasa 22 Pebruari 2022 di Aula BPKAD Provinsi Riau dihadiri oleh Kepala BPKAD Provinsi Riau yang diwakili oleh Sekretaris BPKAD Prov. Riau, Kepala KPP Pratama Pekanbaru Tampan dan Perwakilan KPPN Pekanbaru.
Sekretaris BPKAD Prov Riau, Ispan S Syahputra Hs.,MM. dalam sambutannya memyampaikan bahwa penandatanganan BAR Pajak Pusat merupakan salah satu wujud kinerja pemerintah daerah dalam rangka memenuhi persyaratan penyaluran DBH PBB dan PPh. Pada kesempatan tersebut, atas nama Kepala BPKAD Provinsi Riau, beliau menyampaikan ucapan terima kasih kepada seluruh perangkat daerah dan tim KPP Pratama Tampan beserta tim KPPN Pekanbaru yang telah berupaya menyelesaikan rekonsiliasi penyetoran pajak pusat sehingga dapat selesai sebelum berakhirnya tenggat waktu pada minggu keempat bulan Pebruari 2022.
Berita Terkait
- BPKAD Provinsi Riau melaksanakan pembahasan draft Laporan Keterangan Pertanggungjawaban Gubernur Riau Tahun 2021 bersama Tim Ahli LKPJ0
- Baznaz Riau melakukan Koordinasi dengan BPKAD Provinsi Riau guna Tingkatkan Zakat0
- BPKAD Provinsi Riau Raih Piagam Penghargaan KI Riau Award 2021 sebagai Peringkat Menuju Informatif (Kategori PPID Pembantu Provinsi Riau) 0
- Sosialisasi, Pelatihan dan Pendampingan Implementasi SIPD terkait Penatausahaan dan Pelaporan Keuangan APBD Provinsi Riau0
- BPKAD Provinsi Riau Raih Predikat Terbaik Kesatu Sebagai OPD yang telah Optimal Menyelesaikan Tindak Lanjut Hasil Pemeriksaan (TLHP)0