BPKAD Prov. Riau melakukan Penertiban Kendaraan Dinas selama libur cuti lebaran 2022
BPKAD Prov. Riau melakukan Penertiban Kendaraan Dinas selama libur cuti lebaran 2022
Keterangan Gambar : Penertiban Kendaraan Dinas selama libur cuti lebaran 2022
PEKANBARU -- Menindaklanjuti Edaran Gubernur Riau Nomor 024/BPKAD/1057 perihal penertiban kendaraan dinas, BPKAD Provinsi Riau pada hari Rabu 27 April 2022 mulai melaksanakan pengumpulan kendaraan dinas. Dalam penjelasannya, Kepala BPKAD Provinsi Riau, Indra,SE.,M.Si menyampaikan bahwa seluruh kendaraan dinas jabatan dan operasional paling lambat hari Kamis 28/04/2022 pukul 12.00 WIB sudah harus diparkirkan di halaman belakang Gedung Daerah. Pengumpulan kendaraan dinas dilaksanakan selama cuti bersama Idul Fitri 1443H dan berakhir sampai dengan tanggal 08/04/2022. Kendaraan dinas yang dikecualikan untuk dikumpulkan diantaranya adalah kendaraan operasional Dinas Kesehatan dan Rumah Sakit/Ambulance, kenderaan operasional Dinas Perhubungan, BPBD, dan Satpol PP.
Momen pengumpulan kendaraan dinas tersebut sekaligus dimanfaatkan untuk pendataan aset kendaraan dinas di masing-masing perangkat daerah.
*Amin
Penertiban Kendaraan Dinas selama libur cuti lebaran 2022
Berita Terkait
- Kunjungan Kerja Badan Keuangan dan Aset Daerah (BKAD) Prov. Kepri ke Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Prov. Riau0
- BPKAD Provinsi Riau melaksanakan Silaturahmi dan Kegiatan Bhakti Sosial Dharma Wanita yaitu penyerahan sembako untuk tenaga kebersihan dan tenaga keamanan serta PTT di lingkungan BPKAD Provinsi Riau.0
- Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Provinsi Riau melaksanakan kegiatan Forum Perangkat Daerah0
- Kepala BPKAD Prov. Riau Indra, SE, M. Si melakukan Pemaparan pada Rapat Kunjungan kerja Badan Anggaran DPRD Provinsi Sumatera Utara0
- Kepala Bpkad Provinsi Riau menyerahkan penghargaan kepada unit kerja di lingkup BPKAD Provinsi Riau. Sebagai bentuk apresiasi atas pencapaian kinerja pelaksanaan anggaran tahun 20210