BPKAD Provinsi Riau melakukan kegiatan Sinkronisasi dan Percepatan Penyusunan Laporan Keuangan Pemerintah Provinsi Riau T.A. 2024
Keterangan Gambar : foto suasana saat acara
Penyusunan Laporan Keuangan Pemerintah Daerah merupakan wujud pelaksanaan pertanggungjawaban pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah, sebagaimana yang diamanatkan oleh Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara dan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara. Laporan keuangan Pemerintah Daerah merupakan konsolidasi atas laporan keuangan SKPD yang disampaikan oleh Kepala SKPD selaku Pengguna Anggaran kepada Kepala Daerah.
Dalam rangka penyusunan laporan keuangan pemerintah Provinsi Riau yang tepat waktu dan tepat mutu, BPKAD Provinsi Riau melakukan kegiatan Sinkronisasi dan Percepatan Penyusunan Laporan Keuangan SKPD dan Laporan Keuangan Pemerintah Provinsi Riau Tahun Anggaran 2024. Kegiatan ini dibuka langsung oleh Kepala BPKAD Provinsi Riau, Bpak Indra, S.E.,M.Si.,M.M. Dalam sambutannya beliau menyampaikan agar LKPD Provinsi Riau TA. 2024 dapat diselesaikan lebih cepat dari tahun sebelumnya. Untuk itu Gubernur Riau telah mengeluarkan Surat Edaran nomor 100.3.4.1/BPKAD/4457 tentang Langkah-langkah Menghadapi Akhir Tahun Anggaran 2024.
Peserta kegiatan ini terdiri Pejabat Pengelola Keuangan (PPK) SKPD di lingkungan Pemerintah Provinsi Riau, Kepala Sub Koordinator Keuangan/Ketua Tim, ASN Pengelola Keuangan, dan Tenaga Akuntansi. Kegiatan ini mengahdirkan narasumber dari Bidang Akuntansi dan Pelaporan. Kepala Bidang Akuntansi dan Pelaporan dalam materinya menyampaikan langkah-langkah dalam mempertahankan opini WTP. Selain itu beliau juga memberikan arahan terkait penyusunan laporan keuangan likuidasi yaitu Bappedalitbang dan BPPD.
Pada kegiatan ini Kepala Sub Bidang Akuntansi dan Konsolidasi juga memberikan materi terkait strategi percepatan penyusunan laporan keuangan. Kepala Sub Bidang Data dan Pelaporan juga menyampaikan arahan tentang bagaimana langkah untuk memastikan kualitas data yang digunakan dalam penyusunan laporan keuangan. Lebih lanjut Bidang akuntansi dan pelaporan juga telah menyiapkan dan menjelaskan kertas kerja yang akan digunakan oleh Perangkat Daerah dalam penyusunan laporan keuangan. Pada acara ini juga dilakukan pemetaan permasalahan baik yang terkait aplikasi SIPD RI maupun proses penyusunan laporan keuangan.