BPKAD Riau Gelar Forum Konsultasi Publik

By raran 03 Des 2024, 11:35:18 WIB Berita
BPKAD Riau Gelar Forum Konsultasi Publik

Keterangan Gambar : foto suasana saat acara


PEKANBARU - Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Provinsi Riau menggelar Forum Konsultasi Publik yang diikuti seluruh BPKAD kabupaten kota se-Provinsi Riau dan Organisasi Perangkat Daerah (OPD) Pemprov Riau. 

Kegiatan tersebut dibuka Kepala BPKAD Riau, Indra diwakili Sekretaris BPKAD Riau, Ispan S Syaputra sekaligus sebagai pemateri. Kemudian pemateri lainnya 
Kepala Bidang Pengelolaan Barang Milik Daerah BPKD Riau, Tengku Rigabrimayudha. 

Ispan dalam kesempatan itu menyampaikan
usulan waktu penyelesaian permohonan sewa direvisi oleh Kepala Bidang Pengelolaan Barang Milik Daerah dikarenakan saat ini BPKAD Riau belum mempunyai tenaga penilai.

"Sehingga selama ini untuk menilai suatu aset harus mengusulkan staf dari KPKNL untuk menilai aset tersebut," kata Ispan. 

Sementara itu, Tengku Rigabrimayudha membahas dalam pemaparannya membahas soal pelayanan publik, dan tata laksana pemerintahan. 

Sedangkan Kepala Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah Kabupaten Inhil mempertanyakan terkait tata kelola aset gedung milik pemerintah. Dimana saat ini BPKAD Riau telah menyewakan sebagian aset berupa gedung, bagaimana memanfaatkan gedung yang terbengkalai agar bisa menghasilkan. Apakan bisa memanfaatkan investor untuk memanfaatkan gedung tersebut? 

"Gedung bisa dimanfaarkan dengan cara pinjam pakai dan KSP. Kemudian KSP bisa dimanfaatkan hingga sampai 50 tahun. Sewa bisa dimanfaatkan hingga sampai 5 tahun. Metodenya dengan menggunakan pengumuman di media berupa koran Kompas, dan KSP dapat dilakukan dengan proses lelang," terang Ispan. 

Sekretaris BPKAD Indragiri Hulu juga mempertanyakan waktu pelaksanaan surat menyurat sampai penetapan girevisi, karena berdasarkan pengalaman surat manual membutuhkan paraf-paraf cukup lama memakan waktu 7-10 hari. 

"Memang karena keterbatasan tenaga penilai yang tidak dimiliki Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah Provinsi Riau hingga saat ini membuat proses tersebut menjadi lama," ujar Ispan. 

Sedangkan Kepala Subbagian Kepegawaian Umum Dinas Pemuda dan Olahraga Riau mempertanyakan bagaimana kiat-kiat memberikan informasi yang tepat kepada pemohon informasi. 

"Bisa secara tertulis melaui mengisi formulir, mengisi regster kemudian permohonan info kemudian dilanjutkan dengan PPID Pembantu dan pemohonan tersebut di kirimkan kepada PPID Utama. Seluruh Informasi harus terlapor didalam PPID dan akan tertuang data-data Informasi yang diminta - Jawaban-jawaban informasi tersebut dalam pengawasan OPO," jawab Apandi.

Editing : Amin




DUKUNGAN

1 / 7
Dr. Hendriawan,M.Si
Direktur Pendapatan Daerah Ditjend Bina Keuda Kemendagri
2 / 7
Dr. Rasuli
Ketua IAI Riau
3 / 7
Dr.Sahminan Z, SH,M.Pd
Kabid Pusdiklat Pajak Kemenkeu RI
4 / 7
Agussalim, M.Si
Kepala Biro PBJ Setdaprov Riau
5 / 7
Drs. Masrul Kasmy, M.Si
Pj.Sekda Provinsi Riau
6 / 7
Putra Benawa
Pemeriksa pada BPK Perwakilan Provinsi Riau
7 / 7
H.Ahmadsyah Harofie
Ketua Umum LPTQ Provinsi Riau

TERKAIT

VIDEO