PEMERINTAH PROVINSI RIAU MELAKUKAN KERJA SAMA PENGGUNAAN KARTU KREDIT PEMERINTAH DAERAH DENGAN BANK RIAU KEPRI SYARIAH

By raran 02 Jan 2023, 16:24:45 WIB Berita
PEMERINTAH PROVINSI RIAU MELAKUKAN KERJA SAMA PENGGUNAAN KARTU KREDIT PEMERINTAH DAERAH DENGAN BANK RIAU KEPRI SYARIAH

Keterangan Gambar : foto suasana saat acara


Pemerintah Provinsi Riau melalui Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah melakukan kerja sama penerbitan Kartu Kredit Pemerintah Daerah dengan Bank Riau Kepri Syariah (Perseroda) Pekanbaru Cabang Utama pada hari Kamis tanggal 29 Desember 2022 di Ruang Rapat Prioritas Menara Dang Merdu, Pekanbaru. Kegiatan pendandantanan Perjanjian Kerja Sama  tersebut dihadiri oleh Kepala BPKAD Provinsi Riau (Indra, S.E., M.Si), Kabid Perbendaharaan dan Kas Daerah BPKAD Provinsi Riau (Afdillah Arifin, S.E., M.M.), dan Kabid Akuntansi dan Pelaporan BPKAD Provinsi Riau (Hartono, M.Si., Ak.Ca.). Sedangkan dari BRK Syariah dihadiri oleh Direktur Pembiayaan (Tengkoe Irawan), Pemimpin Divisi Konsumer (Imran), dan Pimpinan Cabang BRK Syariah Pekanbaru Cabang Utama (Rina Muthia Zuhra).

Kepala BPKAD Provinsi Riau dalam sambutannya menyampaikan bahwa beberapa langkah persiapan penggunaan KKPD di lingkungan Pemerintah Provinsi Riau telah dilaksanakan, mulai dari Penetapan Rencana Aksi, Penetapan Peraturan Kepala Daerah (Perkada/Pergub), dan penandatanganan PKS. Untuk langkah selanjutnya adalah tahapan penerbitan dan penggunaan KKPD di lingkungan Pemerintah Provinsi Riau yang akan diawali pelaksanaannya di BPKAD Provinsi Riau pada Januari 2023.

Sementara itu Direktur Pembiayaan BRK Syariah memberikan apresiasi kepada Pemerintah Provinsi Riau yang merespon dengan cepat penggunaan KKPD yang merupakan kebijakan dan inovasi Pemerintah Pusat dalam upaya modernisasi sistem pembayaran melalui APBN/APBD. Untuk itu perlu kesiapan sumber daya di Pemerintah Daerah dalam memahami dan melaksanakan KKPD sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

KKPD merupakan Kartu Kredit yang dapat digunakan untuk melakukan pembayaran atas belanja yang dibebankan pada APBD, setelah kewajiban pembayaran pemegang Kartu dipenuhi oleh bank penerbit Kartu Kredit sesuai dengan kewajibannya pada waktu yang disepakati dan SKPD berkewajiban melakukan pelunasan kewajiban pembayaran pada waktu yang disepakati dengan pelunasan pembayaran secara sekaligus. KKPD dapat digunakan dalam pelaksanaan belanja barang dan jasa, belanja modal, termasuk belanja perjalanan dinas.

Penulis : Andi GP

 




DUKUNGAN

1 / 7
Dr. Hendriawan,M.Si
Direktur Pendapatan Daerah Ditjend Bina Keuda Kemendagri
2 / 7
Dr. Rasuli
Ketua IAI Riau
3 / 7
Dr.Sahminan Z, SH,M.Pd
Kabid Pusdiklat Pajak Kemenkeu RI
4 / 7
Agussalim, M.Si
Kepala Biro PBJ Setdaprov Riau
5 / 7
Drs. Masrul Kasmy, M.Si
Pj.Sekda Provinsi Riau
6 / 7
Putra Benawa
Pemeriksa pada BPK Perwakilan Provinsi Riau
7 / 7
H.Ahmadsyah Harofie
Ketua Umum LPTQ Provinsi Riau

TERKAIT

VIDEO