PEMERINTAH PROVINSI RIAU MELAKUKAN KERJA SAMA PENGGUNAAN KARTU KREDIT PEMERINTAH DAERAH DENGAN BANK RIAU KEPRI SYARIAH
Keterangan Gambar : foto suasana saat acara
Pemerintah Provinsi Riau melalui Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah melakukan kerja sama penerbitan Kartu Kredit Pemerintah Daerah dengan Bank Riau Kepri Syariah (Perseroda) Pekanbaru Cabang Utama pada hari Kamis tanggal 29 Desember 2022 di Ruang Rapat Prioritas Menara Dang Merdu, Pekanbaru. Kegiatan pendandantanan Perjanjian Kerja Sama tersebut dihadiri oleh Kepala BPKAD Provinsi Riau (Indra, S.E., M.Si), Kabid Perbendaharaan dan Kas Daerah BPKAD Provinsi Riau (Afdillah Arifin, S.E., M.M.), dan Kabid Akuntansi dan Pelaporan BPKAD Provinsi Riau (Hartono, M.Si., Ak.Ca.). Sedangkan dari BRK Syariah dihadiri oleh Direktur Pembiayaan (Tengkoe Irawan), Pemimpin Divisi Konsumer (Imran), dan Pimpinan Cabang BRK Syariah Pekanbaru Cabang Utama (Rina Muthia Zuhra).
Kepala BPKAD Provinsi Riau dalam sambutannya menyampaikan bahwa beberapa langkah persiapan penggunaan KKPD di lingkungan Pemerintah Provinsi Riau telah dilaksanakan, mulai dari Penetapan Rencana Aksi, Penetapan Peraturan Kepala Daerah (Perkada/Pergub), dan penandatanganan PKS. Untuk langkah selanjutnya adalah tahapan penerbitan dan penggunaan KKPD di lingkungan Pemerintah Provinsi Riau yang akan diawali pelaksanaannya di BPKAD Provinsi Riau pada Januari 2023.
Sementara itu Direktur Pembiayaan BRK Syariah memberikan apresiasi kepada Pemerintah Provinsi Riau yang merespon dengan cepat penggunaan KKPD yang merupakan kebijakan dan inovasi Pemerintah Pusat dalam upaya modernisasi sistem pembayaran melalui APBN/APBD. Untuk itu perlu kesiapan sumber daya di Pemerintah Daerah dalam memahami dan melaksanakan KKPD sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
KKPD merupakan Kartu Kredit yang dapat digunakan untuk melakukan pembayaran atas belanja yang dibebankan pada APBD, setelah kewajiban pembayaran pemegang Kartu dipenuhi oleh bank penerbit Kartu Kredit sesuai dengan kewajibannya pada waktu yang disepakati dan SKPD berkewajiban melakukan pelunasan kewajiban pembayaran pada waktu yang disepakati dengan pelunasan pembayaran secara sekaligus. KKPD dapat digunakan dalam pelaksanaan belanja barang dan jasa, belanja modal, termasuk belanja perjalanan dinas.
Penulis : Andi GP
Berita Terkait
- RAPAT PARIPURNA DPRD PROVINSI RIAU DENGAN AGENDA PENYAMPAIAN JAWABAN GUBERNUR ATAS PANDANGAN UMUM FRAKSI TERHADAP RANCANGAN PERATURAN DAERAH TENTANG PENGELOLAAN KEUANGAN DAERAH SEKALIGUS PEMBENTUKAN P0
- KEGIATAN SOSIALISASI PERATURAN GUBERNUR PROVINSI RIAU NOMOR 8 TAHUN 2022 TENTANG SISTEM DAN PROSEDUR PENGELOLAAN KEUANGAN DAERAH0
- BPKAD menghadiri Penyerahan DIPA, Buku Alokasi Transfer Ke Daerah, serta Penyerahan Piagan Penghargaan Wajar Tanpa Pengecualian (WTP)0
- Gubernur dan DPRD setujui APBD Riau 20230
- Gubernur Riau sampaikan Nota Keuangan dan RAPBD 20230