RAPAT PARIPURNA DPRD PROVINSI RIAU DENGAN AGENDA PENYAMPAIAN JAWABAN GUBERNUR ATAS PANDANGAN UMUM FRAKSI TERHADAP RANCANGAN PERATURAN DAERAH TENTANG PENGELOLAAN KEUANGAN DAERAH SEKALIGUS PEMBENTUKAN P
Keterangan Gambar : foto suasana saat acara
Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi Riau mengadakan Rapat Paripurna yang dilaksanakan pada hari Senin tanggal 5 Desember 2022 di Gedung DPRD Provinsi Riau, Pekanbaru. Pada Rapat Paripurna yang dipimpin oleh H. Syafaruddin Poti, S.H., M.M. selaku Wakil Ketua DPRD Provinsi Riau serta dihadiri langsung oleh Gubernur Riau Syamsuar serta Forum Koordinasi Pimpinan Daerah Provinsi Riau lainnya. Salah satu agenda dalam Rapat Paripurna tersebut adalah Penyampaian Jawaban Gubernur Atas Pandangan Umum Fraksi Terhadap Rancangan Peraturan Daerah tentang Pengelolaan Keuangan Daerah sekaligus Pembentukan Panitia Khusus.
Pada kesempatan Rapat Paripurna yang berlangsung khidmat dan terbuka untuk umum dimaksud Sekretaris Daerah Provinsi Riau, Ir., S.F. Hariyanto, M.T., berkesempatan mewakili Gubernur Riau membacakan Penyampaian Jawaban Gubernur Atas Pandangan Umum Fraksi Terhadap Rancangan Peraturan Daerah tentang Pengelolaan Keuangan Daerah. Adapun beberapa poin dalam Penyampaian Jawaban Gubernur Atas Pandangan Umum Fraksi tersebut antara lain menyebutkan bahwa penyusunan Ranperda tentang Pengelolaan Keuangan Daerah merupakan amanat langsung dari Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 77 Tahun 2020 tentang Pedoman Teknis Pengelolaan Keuangan Daerah serta untuk terwujudnya pengelolaan keuangan daerah yang tertib, taat pada peraturan perundang-undangan, efisien, ekonomis, efektif, transparan, dan bertanggungjawab dengan memperhatikan rasa keadilan, kepatutan, dan manfaat untuk masyarakat.
Pada agenda Pembentukan Pansus, Sidang Paripurna menetapkan anggota Pansus yang berjumlah 15 (lima belas) orang yang berasal dari seluruh Fraksi-Fraksi DPRD Provinsi Riau. Melalui mekanisme musyawarah anggota Pansus kemudian memilih Husaimi Hamidi, S.E., M.H., dari Fraksi Gabungan PPP – NasDem – Hanura sebagai Ketua Pansus dan H. Marwan Yohanis, S.Sos., M.I.Kom., dari Fraksi Gerindra sebagai Wakil Ketua Pansus. Selanjutnya Pansus akan bekerja dalam rangka penyempurnaan Rancangan Peraturan Daerah tentang Pengelolaan Keuangan Daerah.
Rapat Paripurna tersebut merupakan tindak lanjut atas Rapat Paripurna dengan agenda penyampaian Pandangan Umum Fraksi terhadap Rancangan Peraturan Daerah tentang Pengelolaan Keuangan Daerah, pada hari Senin tanggal 28 November 2022 serta Rapat Paripurna dengan agenda penyampaian Rancangan Peraturan Daerah tentang Pengelolaan Keuangan Daerah oleh Gubernur Riau, pada hari Kamis tanggal 24 November 2022.
Penulis : Raja Romulus
Berita Terkait
- KEGIATAN SOSIALISASI PERATURAN GUBERNUR PROVINSI RIAU NOMOR 8 TAHUN 2022 TENTANG SISTEM DAN PROSEDUR PENGELOLAAN KEUANGAN DAERAH0
- BPKAD menghadiri Penyerahan DIPA, Buku Alokasi Transfer Ke Daerah, serta Penyerahan Piagan Penghargaan Wajar Tanpa Pengecualian (WTP)0
- Gubernur dan DPRD setujui APBD Riau 20230
- Gubernur Riau sampaikan Nota Keuangan dan RAPBD 20230
- BPKAD menghadiri Sosialisasi Aplikasi Siapadia dan Proses Bisnis Pemprov Riau.0