Rapat Evaluasi Pelaksanaan Transaksi Non Tunai Di Lingkungan Pemerintah Provinsi Riau Priode Triwulan I Tahun Anggaran 2018
Rapat Evaluasi Pelaksanaan Transaksi Non Tunai Di Lingkungan Pemerintah Provinsi Riau Priode Triwulan I Tahun Anggaran 2018

By Reymond Febrian A 11 Apr 2018, 15:30:19 WIB Kegiatan
Rapat Evaluasi Pelaksanaan Transaksi Non Tunai Di Lingkungan Pemerintah Provinsi Riau Priode Triwulan I Tahun Anggaran 2018

Keterangan Gambar : Rapat Evaluasi Pelaksanaan Transaksi Non Tunai Di Lingkungan Pemerintah Provinsi Riau Priode Triwulan I Tahun Anggaran 2018


Dengan terbitnya Instruksi Gubernur Riau Nomor 1 Tahun 2018 tentang Pelaksanaan Transaksi Non Tunai di Lingkungan Pemerintah Provinsi Riau sebagai tindak lanjut atas Instruksi Presiden nomor 10 Tahun 2016 tentang Aksi Pencegahan dn Pemberantasan Korupsi Tahun 2016 dan 2017 dan Surat Edaran Menteri Dalam Negeri Nomor 910/1866/SJ tanggal 17 April 2017 tentang Implementasi Transaksi Non Tunai pada Pemerintah Daerah Provinsi, maka sejak tanggal 2 Jaunari 2018 seluruh Perangkat Daerah wajib melaksanakan proses penerimaan dan belanja daerah dilakukan dengan transaksi non tunai sesuai dengan aturan-aturan yang ada pada Insrtruksi Gubernur tersebut.

Dalam Proses pelaksanaan transaksi non tunai di Lingkungan Pemerintah Provinsi Riau dimulai dengan tahapan persiapan dengan langkah awal melakukan Koordinasi dengan lembaga perbankan/dan atau dengan lembaga keuangan bukan bank, yang dalam hal ini Pemeritah Provinsi Riau melakukan kerjasama dengan pihak PT. Bank RiauKepri yang merupakan Bank Pembangunan Daerah sebagai bank pelaksana transaksi non tunai di Lingkungan Pemerintah Provinsi Riau.

Langkah selanjutnya Pemerintah Provinsi Riau bersama pihak PT. Bank Riau Kepri melaksanakan Sosialisasi awal kepada seluruh Perangkat Daerah untuk memberikan informasi atau memperkenalkan  apa yang dimaksud dengan sistem transaksi non tunai.

Kemudian pihak PT. Bank RiauKepri bersama Pemerintah Provinsi Riau yang dalam hal ini dengan Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah selaku Pejabat Pengelola Keuangan Daerah beserta Badan Pendapatan Daerah melakukan langkah-langkah teknis untuk mempersiapkan segala sarana dan sarana yang menunjang serta memberikan pendampingan atau asistensi dalam hal teknis prosedur dan pelaksanaan proses penerimaan dan belanja daerah secara transaksi non tunai.

Sampai dengan Periode Triwulan I Tahun Anggaran 2018 di seluruh Perangkat Daerah termasuk di Biro- biro yang ada di Sekretariat Daerah telah tersedia atau terpasang aplikasi “SKPD Online” yang digunakan untuk pelaksanaan proses transaksi untuk belanja daerah (yang bersumber dari dana UP/GU/TU) secara non tunai. Namun baru 37 dari 47 Perangkat daerah tersebut atau 80 % yang sudah melaksanakan realisasi belanja secara non tunai melalui aplikasi tersebut. Beberapa Perangkat Daerah yang belum melaksanakan proses belanja daerah secara non tunai melalui aplikasi tersebut dikarenakan berbagai kendala.

Berikut Rekapitulasi Data Perkembangan Pelaksanaan Belanja Daerah dengan Transaksi Non Tunai yang bersumber dari Dana UP/GU/TU sampai priode Triwulan I TA 2018 Pada Perangkat Daerah:

NO

URAIAN KEGIATAN

PERANGKAT DAERAH

KETERANGAN

1

Pelaksanaan Instalasi Aplikasi

47

Seluruh Perangkat Daerah

2

Sosialisasi Teknis Aplikasi

47

Seluruh Perangkat Daerah

3

Realisasi Pelaksanaan

37

80 %

 

Pada acara Evaluasi pelaksanaan transaksi non tunai tersebut dapat diketahui berbagai permasalahan dan kendala yang dihadapi serta saran dan masukan yang dihimpun dari peserta acara tersebut. Adapun Kendala dan permasalahan tersebut dapat dirangkum sebagai berikut:

 

NO

URAIAN KEGIATAN

SOLUSI

 

Kendala dan Permasalahan

1

Masih banyak masyarakat atau usaha perorangan yang belum memiliki rekening di bank

Termasuk juga penerima bantuan dari pemerintah daerah

 

Pihak bank Riaukepri berjanji lebih pro aktif untuk melakukan pendekatan kepada masyarakat dan dunia usaha, termasuk memberikan fasilitas dan kemudahan dalam pengurusan pembuatan rekening

 

2

Penandatangan dalam dokumen pencairan  (ditinjau dari sudut pandang prosedur  dan efektivas pelaksanaan kegiatan)

Perlu dibicarakan lebih lanjut untuk mempertemukan mekanisme penatausahaan keuangan daerah dan mekanisme perbankan

3

Isfrasturktur , sarana dan prasarana perbankan yang masih kurang memadai dalam proses penerimaan dan belanja daerah

Diminta kepada pihak bank riaukepri untuk dapat menambah dan memenuhi kebutuhan tersebut

4

Aplikasi sistem transaksi non tunai yang belum mengakomodir secara keseluruhan terhadap penyesuaian penatausahaan keuangan daerah

Perlu adanya pengembangan dan perbaikan serta penyesuaian dari aplikasi yang sudah ada

5

Untuk belanja wajib seperti Pembayaran tagihan Listrik, Air dan Telepon yang menimbulkan biaya-biaya tambahan

Bank Riaukepri telah dan sedang menjajaki kerja sama dengan pihak terkait agar dalam pembayaran tagihan-tagihan belanja tersebut tidak terdapat biaya tambahan

 

Saran dan masukan

1

Agar aplikasi “SKPD Online” dapat dioperasikan selain dari waktu jam kerja terutama untuk proses penginputan

 

2

Agar pihak bank Riaukepri menyediakan dan menambah counter/teller khusus pengurusan proses transfer/pencairan untuk  perangkat daerah

Pihak bank Riaukepri menyanggupi dan bersedia untuk menambah teller yang sudah ada

Acara Evaluasi Pelaksanaan Transaksi Non Tunai ini dilaksanakan oleh Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah bekerja sama dengan pihak PT. Bank Riaukepri dihadiri oleh seluruh perwakilan dari Perangkat Daerah yang terdiri dari Kepala Sub Bagian Keuangan dan perlengkapan, Bendahara Pengeluaran dan Bendahara Penerimaan.

Pada kesempatan tersebut Kepala Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah bapak Syahrial Abdi dalam pembukaan acara sekaligus memberikan arahan meminta kepada seluruh perangkat daerah untuk dapat melaksanakan Instruksi gubernur tentang Pelaksanaan transaksi non tunai secara baik dengan memperhatikan aturan dan prosedur yang berlaku, khusus kepada pihak Bank Riaukepri Syahrial Abdi meminta agar dapat membuat terobosan dan inovasi baru untuk mengembangkan dan meningkatkan pelayanan dalam pelaksanaan trasaksi non tunai secara keseluruhan untuk mendukung pelaksanaan program kegiatan Pemerintah Provinsi Riau demi kemajuan dan pembangunan daerah.

 




Video Terkait:

DUKUNGAN

1 / 7
Dr. Hendriawan,M.Si
Direktur Pendapatan Daerah Ditjend Bina Keuda Kemendagri
2 / 7
Dr. Rasuli
Ketua IAI Riau
3 / 7
Dr.Sahminan Z, SH,M.Pd
Kabid Pusdiklat Pajak Kemenkeu RI
4 / 7
Agussalim, M.Si
Kepala Biro PBJ Setdaprov Riau
5 / 7
Drs. Masrul Kasmy, M.Si
Pj.Sekda Provinsi Riau
6 / 7
Putra Benawa
Pemeriksa pada BPK Perwakilan Provinsi Riau
7 / 7
H.Ahmadsyah Harofie
Ketua Umum LPTQ Provinsi Riau

TERKAIT

VIDEO