Sosialisasi Peraturan Gubernur Riau Tentang Pedoman Perjalanan Dinas Dan Peraturan Gubernur Riau Tentang Pedoman Belanja Hibah Dan Bantuan Sosial Yang Bersumber Dari APBD
Sosialisasi Peraturan Gubernur Riau Tentang Pedoman Perjalanan Dinas Dan Peraturan Gubernur Riau Tentang Pedoman Belanja Hibah Dan Bantuan Sosial Yang Bersumber Dari APBD
Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah melalui Bidang Anggaran Daerah mengadakan Sosialisasi Peraturan Gubernur Nomor 3 Tahun 2019 tentang Pedoman Perjalanan Dinas Yang Bersumber Dari APBD Provinsi Riau dan Sosialisasi Peraturan Gubernur Riau Nomor 72 Tahun 2018 tentang Perubahan Atas Peraturan Gubernur Riau Nomor 35 Tahun 2017 tentang Pedoman Belanja Hibah dan Belanja Bantuan Sosial Yang Bersumber Dari APBD pada hari selasa 19 Maret 2019 di Lantai III Kantor Gubernur Riau. Kegiatan yang dimulai jam 9:00 WIB ini bertujuan untuk mensosialisasikan updating/pembaharuan regulasi yang mengatur pengelolaan perjalanan dinas dan pengelolaan belanja hibah dan batuan sosial. Sosialisasi yang dilakukan juga merupakan penguatan dan penegasan terhadap pelaksanaan regulasi yang selama ini telah berjalan.
Pembaharuan yang dilakukan terhadap pedoman perjalanan dinas diantaranya adalah perjalanan dinas luar daerah dalam rangka konsultasi, koordinasi maksimal 3 orang dan 3 hari, anggota DPRD dapat didampingi PNS/Staf Ahli dengan batasan maksimal 3 orang per satu alat kelengkapan, reses anggota DPRD jumlah harinya menyesuaikan dengan ketentuan perundangan, perjalanan dinas masyarakat, tokoh masyarakat dan organisasi atau kelompok masyarakat berdasarkan persetujuan Gubernur/Wakil Gubernur/ Sekretaris Daerah serta penjelasan ayat yang bersifat baru besaran biaya transport merupakan estimasi atau perkiraan besaran biaya yang dapat dilampaui dengan mempertimbangkan harga pasar, ketersediaan alokasi anggaran dan pronsip ekonomi, efisiensi dan efektifitas. Sementara updating/pembaharuan regulasi tentang belanja hibah dan bantuan sosial lebih banyak berpedoman pada Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2018 tentang Perubahan Ketiga Atas Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 32 Tahun 2011 tentang Pedoman Pemberian Hibah dan Bantuan Sosial Yang Bersumber Dari APBD.
Kegiatan Sosialisasi dibuka dan dipimpin langsung oleh Asisten Administrasi Umum Setda Provinsi Riau Indrawati Nasution didampingi oleh Plh. Kepala Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah Muhammad Arifin, Kepala Bidang Anggaran Daerah Fajriyani yang bertindak sebagai Narasumber serta Kabid Akuntansi dan Pelaporan Hartono. Kegiatan ini mengundang Kepala Organisasi Perangkat Daerah yang diwakili oleh Kepala Sub Bagian Perencanaan Program, Kepala Sub Bagian Keuangan dan bendahara dari masing-masing OPD.
Kegiatan dibuka dengan arahan dari Asisten Administrasi Umum Setda Provinsi Riau. Dalam sambutanya Indrawati Nasution menegaskan agar organisasi perangkat daerah dapat memahami dan mengimplementasikan mekanisme pengelolaan perjalanan dinas dan belanja hibah dan bantuan sosial sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Selanjutnya paparan tentang regulasi pengelolaan perjalanan dinas disampaikan oleh Kabid Anggaran Daerah Fajriyani dan dilanjutkan dengan Diskusi dan Tanya Jawab oleh peserta sosialisasi, diskusi dan tanya jawab yang berlangsung selama 2 sesi yang setiap sesinya terdiri dari 3 orang penanya dibahas dan dijawab secara jelas. Kemudian dilanjutkan dengan paparan kedua tentang regulasi belanja hibah dan belanja bantuan sosial dan ditutup dengan diskusi tanya jawab secara singkat. Asisten Administrasi Umum Setda Provinsi Riau Indrawati Nasution mengapresiasi pelaksanaan kegiatan sosialisasi ini dengan melihat jumlah peserta yang ramai dan banyaknya permintaan untuk bertanya terhadap pemaparan regulasi tersebut, beliau juga menyampaikan karena keterbatasan waktu yang tersedia, bagi organisasi perangkat daerah yang masih perlu berkonsultasi lebih lanjut terhadap regulasi dimaksud dapat langsung berdiskusi ke BPKAD dengan pejabat terkait.