Workshop Peningkatan Kapasitas Aparatur Dalam Implementasi PPK-BLUD Di Lingkungan Pemerintah Provinsi Riau
Workshop Peningkatan Kapasitas Aparatur Dalam Implementasi PPK-BLUD Di Lingkungan Pemerintah Provinsi Riau
Keterangan Gambar : Workshop Peningkatan Kapasitas Aparatur Dalam Implementasi PPK-BLUD Di Lingkungan Pemerintah Provinsi Riau
Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah melalui Bidang Anggaran Daerah kembali mengadakan kegiatan yang kali ini dengan tema Workshop Peningkatan Kapasitas Aparatur Dalam Implementasi PPK-BLUD di Lingkungan Pemerintah Provinsi Riau pada hari selasa 2 April 2019 di Hotel Premiere Pekanbaru. Kegiatan yang dimulai jam 9:00 WIB ini bertujuan untuk memantapkan dan menyatukan pemahaman regulasi implementasi PPK-BLUD yang bersifat dinamis saat ini. Peserta yang hadir pada kegiatan ini adalah Tim Anggaran Pemerintah Daerah dan Tim teknis, Tim Harmonisasi Produk Hukum Daerah, Dinas Kesehatan, Badan Kepegawaian Daerah, Inspektorat Provinsi Riau, Biro Organisasi Setda Prov. Riau, Biro Administrasi Pembangunan Setda Prov. Riau, RS. Arifin Ahmad, RS. Petala Bumi, RS. Jiwa Tampan.
Kegiatan ini dibuka oleh Asisten Administrasi Umum Indrawati Nasution yang didampingi oleh Kepala Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah Syahrial Abdi, Kepala Bidang Anggaran Daerah Fajriyani serta Kepala Bidang Akuntansi dan Pelaporan Hartono. Kegiatan Workshop kali ini menghadirkan narasumber yaitu R. Wisnu Saputro dan Ananto Budiono dari Direktorat BUMD, BLUD dan Barang Milik Daerah Kementerian Dalam Negeri dan Drs. Syahruddin Hamzah, SE, MM dari Rumah Sakit DR. Moewardi Solo yang merupakan praktisi yang berhasil dalam penerapan PPK-BLUD. Pada Paparan Sesi awal dipimpin langsung oleh Kepala BPKAD Provinsi Riau Syahrial Abdi yang bertindak sebagai moderator, paparan dilakuan secara panel oleh ketiga narasumber.
Dalam paparannya ketiga narasumber menjelaskan tentang fleksibilitas BLUD yang lebih lanjut diatur dalam Peraturan Kepala Daerah sehingga dapat terwujud praktek-praktek bisnis yang sehat untuk meningkatkan pelayanan umum dan mencerdaskan kehidupan bangsa. Beberapa pengecualian bagi BLUD yang diatur dalam Peraturan perundang-undangan yang berlaku diantaranya adalah Penganggaran (tidak rinci di DPA), Penggunaan langsung pendapatan (tidak setor),Pengadaan Barang dan Jasa (dapat tanpa mengikuti Perpres dan pengaturan jenjang nilai dapat diatur sendiri), Tarif (cukup Perkada), Rekrut SDM (boleh rekrut pegawai kontrak), Akuntansi (SAP dan SAK), Kerjasama (boleh pinjam untuk investasi dll), Pengelolaan Kas (supaya produktif), SiLPA (tidak setor) dan lainnya.
Pada Sesi paparan kedua dan sesi diskusi/tanya jawab yang bertindak selaku moderator adalah Kepala Bidang Akuntansi dan Pelaporan Hartono, diskusi dan tanya jawab berlangsung selama 2 sesi yang setiap sesinya terdiri dari 3 orang penanya dan dijawab secara bergantian oleh para narasumber. Dengan dilaksanakannya kegiatan workshop ini diharapkan TAPD Provinsi Riau, Tim Harmonisasi Produk Hukum Daerah beserta OPD teknis dapat lebih memahai pembaharuan, dinamika regulasi dan menyatukan presepsi terhadap implementasi PPK-BLUD di lingkungan Pemerintah Provinsi Riau.
Berita Terkait
- Sosialisasi Peraturan Gubernur Riau Tentang Pedoman Perjalanan Dinas Dan Peraturan Gubernur Riau Tentang Pedoman Belanja Hibah Dan Bantuan Sosial Yang Bersumber Dari APBD0
- BPKAD Provinsi Riau Gelar Forum Perangkat Daerah0
- Badan Pengelola Keuangan Dan Aset Daerah Provinsi Riau Menerima Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS)0