Sosialisasi Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 38 Tahun 2018 Tentang Pedoman Penyusunan Apbd Tahun Anggaran 2019
Sosialisasi Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 38 Tahun 2018 Tentang Pedoman Penyusunan Apbd Tahun Anggaran 2019
Keterangan Gambar : SOSIALISASI PERATURAN MENTERI DALAM NEGERI NOMOR 38 TAHUN 2018 TENTANG PEDOMAN PENYUSUNAN APBD TAHUN ANGGARAN 2019
Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah Provinsi Riau melalui Bidang Anggaran Daerah melaksanakan Kegiatan Sosialisasi Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 38 Tahun 2018 Tentang Pedoman Penyusunan APBD Tahun Anggaran 2019 di Hotel Grand Central pada hari Rabu/30 Mei 2018 dengan mengundang DPRD Provinsi Riau, seluruh Organisasi Perangkat Daerah Provinsi Riau, Sekretaris Daerah Kabupaten/Kota, Bappeda dan BPKAD Kabupaten/kota. Kegiatan ini bertujuan untuk mensosialisasikan beberapa updating/pembaharuan regulasi yang terdapat pada Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 38 Tahun 2018 tersebut kepada seluruh peserta sosialisasi. Kegiatan yang dimulai pada pukul 10.00 WIB ini langsung dihadiri oleh Plt. Gubernur Riau Wan Thamrin Hasyim dan Direktur Jenderal Bina Keuangan Daerah Kementerian Dalam Negeri RI Drs. Syarifuddin, MM yang sekaligus bertindak selaku narasumber tunggal dalam kegiatan tersebut.
Dalam Pidato sambutannya Plt. Gubernur Riau Wan Thamrin Hasyim menyampaikan beberapa perkembangan kondisi ekonomi makro Provinsi Riau terutama yang menyangkut kebijakan nasional kepada Pemerintah Daerah seperti kebijakan dana transfer daerah kepada Direktur Jendral Bina Keuangan Daerah dan juga mengharapkan kepada seluruh peserta sosialisasi agar dapat berperan aktif pada kegiatan ini. Selanjutnya dalam Pemaparannya Direkrur Jendral Bina Keuangan Daerah Drs. Syarifuddin MM menyampaikan beberapa perkembangan regulasi terkait Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 38 Tahun 2018 dari regulasi sebelumnya diantaranya :
1. Penegasan 5 Prioritas Program Pembangunan Nasional Tahun 2019
2. Penyesuaian Tahapan dan Jadwal Penyusunan APBD TA 2019 dengan RKP dan RKPD
3. Penegasan penyampaian Raperda kepada DPRD apabila sampai dengan jadwal yang ditentukan tidak disepakati Bersama antara KDH dan DPRD
4. Penegasan batas waktu pengambilan persetujuan antara KDH dan DPRD sejak Rancangan Perda disampaikan (60 Hari)
5. Pembatasan TP-PNSD dan Uang Harian Perjalanan Dinas secara kualitatif
6. Penegasan dukungan pendanaan untuk KPID, FKUB dan Sekretariat Bersama Pengawasan Dana Desa serta pelaksanaan Pemilu Tahun 2019
7. Penegasan alokasi anggaran untuk peningkatan kapasitas ASN melalui Pendidikan dan Pelatihan secara bertahap sebesar 0,34% dari total belanja daerah untuk pemerintah provinsi dan sebesar 0,16% dari total belanja daerah untuk pemerintah kabupaten/kota
8. Pemanfaatan Lembaga Keuangan Perbankan (BPR) dalam konteks pembinaan untuk dapat dijadikan sebagai Rekening Kas Desa
9. Perubahan tahapan dan jadwal penyusunan APBD T.A. 2019
Pada kesempatan ini Syarifuddin juga menyampaikan regulasi yang mengatur tentang Tunjangan Hari Raya dan Gaji Ke 13 yang diatur dalam Surat Edaran Menteri Dalam Negeri Nomor 903/3386/SJ tanggal 30 Mei 2018 yang berisikan diantaranya THR dibebankan pada APBD, pemberian THR diupayakan untuk dibayarkan pada minggu pertama bulan juni 2018 sebesar penghasilan bulan mei 2018, serta untuk gaji ke 13 diupayakan dibayarkan di minggu pertama bulan Juli 2018. Komponen perhitungan besaran THR dan Gaji ke 13 meliputi gaji pokok/uang representasi, tunjangan keluarga, tunjangan jabatan untuk Gubernur, Wakil Gubernur, Pimpinan dan Anggota DPRD sedangkan untuk PNSD adalah gaji pokok, tunjangan keluarga, tunjangan jabatan, tunjangan umum dan tunjangan kinerja/ tambahan penghasilan PNSD. Penghasilan tersebut tidak dikenakan potongan iuran dan potongan lain kecuali pajak penghasilan dan dibebankan pada APBD dan selanjutnya Bagi daerah yang belum menyediakan/tidak cukup tersedia anggaran THR dan Gaji Ketiga Belas dalam APBD TA 2018, Pemerintah Daerah segera menyediakan anggaran THR dan Gaji Ketiga Belas dimaksud dengan cara melakukan penggeseran anggaran yang dananya bersumber dari Belanja Tidak Terduga, penjadwalan ulang kegiatan, dan/atau menggunakan kas yang tersedia.
Kepala Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah Syahrial Abdi yang bertindak selaku moderator juga menyampaikan Pemerintah Provinsi Riau akan melakukan penyesuaian terhadap pembaharuan regulasi sebagaimana yang telah disampaikan oleh narasumber. Acara ditutup dengan melakukan sesi diskusi dan tanya jawab terkait materi yang telah disampaikan oleh narasumber.
Berita Terkait
- Rapat Koordinasi Pembinaan Pertanggungjawaban Keuangan Kabupaten/Kota Se-Provinsi Riau Tahun 20190
- Workshop Peningkatan Kapasitas Aparatur Dalam Implementasi PPK-BLUD Di Lingkungan Pemerintah Provinsi Riau0
- Sosialisasi Peraturan Gubernur Riau Tentang Pedoman Perjalanan Dinas Dan Peraturan Gubernur Riau Tentang Pedoman Belanja Hibah Dan Bantuan Sosial Yang Bersumber Dari APBD0
- BPKAD Provinsi Riau Gelar Forum Perangkat Daerah0
- Badan Pengelola Keuangan Dan Aset Daerah Provinsi Riau Menerima Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS)0